BATANG, RADAR PEKALONGAN.DISWAY.ID - Angka Dispensasi Nikah di Batang di awal 2024 ini menunjukkan tren penurunan ketimbang tahun sebelumnya. Tercatat, ada 50 permintaan dispensasi di Pengadilan Agama Kabupaten Batang hingga 22 April 2024 ini.
Dari data Pengadilan Agama Kabupaten Batang, sepanjang 2023 lalu ada sekitar 296 permohonan dispensasi kawin. Dimana pada periode Januari-April 2023 terdapat sekitar 90 permohonan dispensasi kawin.
BACA JUGA:Selamat, Pemkab Batang Raih Peringkat 3 Kabupaten Kota Hemat Energi dan Air di Jawa Tengah
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin saat diwawancarai beberapa waktu lalu menyebut, hal ini didukung oleh beberapa kebijakan dari lintas sektor. Khususnya dari Dinkes Batang maupun dari DP3AP2KB Batang, yang berperan dalam memberikan rekomendasi kelayakan untuk mendapatkan dispensasi.
"Baik dari dinas terkait maupun dari kami sendiri sepakat untuk lebih melihat apakah calon penagantin tersebut sudah benar-benar siap secara fisik maupun mental untuk menikah. Karena ini juga akan berimbas ke perceraian jika tidak disikapi secara bijak," jelasnya.
Dituturkannya, Pengadilan Agama Kabupaten Batang berkomitmen untuk makin selektif dalam membuat putusan. Hal ini karena banyak di antara pasangan yang baru menikah, beberapa bulan kemudian justru mengajukan gugatan perceraian.
BACA JUGA:Bakal Berangkat Tahun Ini, 708 Calhaj di Batang Dibagi Jadi Tiga Kloter Pemberangkatan
"Jadi di beberapa kasus, ada yang kami tolak karena melihat mereka belum siap secara fisik maupun mental dalam berumah tangga," imbuhnya.
Meski ada tren penurunan, Ikin menilai hal ini belum terlalu signifikan. Oleh karenanya, ia juga berharap kesadaran masyarakat dan pihak terkait untuk bersama menekan angka pernikahan di bawah umur. (nov)