BATANG, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Jumlah janda di Kabupaten Batang semakin meningkat pasca lebaran ini. Pasalnya sejak awal tahun sudah ada 530 perkara perceraian di Kabupaten Batang. Dimana selama Ramadan hingga Syawal ini sudah ada sekitar 159 perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Batang. Sedangkan jika ditotal dari awal tahun hingga 25 April ini, sudah ada sekitar 530 perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Batang.
"Kalau Dihitung Ramadan dan lebarannya memang menurun. Karena lebih banyak di awal tahun. Dan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya juga tidak sebanyak tahun lalu," jelas Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Ikin saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Angka Permohonan Dispensasi Kawin di Batang mengalami Penurunan
Ia menjelaskan, jika jumlah perkara cerai gugat sendiri masih lebih tinggi daripada cerai talak. Dimana untuk cerai gugat total ada 433 perkara, sedangkan cerai talak ada 97 perkara.
"Secara keuntungan ekonomi memang suami lebih diuntungkan jika cerai gugat. Karena dari segi nafkah suami tidak terbebani sebanyak ketika mereka mengajukan talak. Makanya banyak suami yang pikir-pikir ulang ketika mau menceraikan istri," jelas Ikin.
Dikatakannya, ada banyak faktor perceraian yang terjadi. Kebanyakan disebabkan oleh adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Selain itu ada faktor ditinggalkan oleh pasangan.
BACA JUGA:Primbon Jawa: Rawan Perceraian dan Konflik! Berikut Ini Adalah Daftar Weton yang Tidak Boleh Menikah
"Ada juga karena masalah ekonomi, ada juga karena judi dan KDRT. Tapi memang yang mendominasi lantaran adanya perselisihan dan pertengkaran," imbuh Ikin.
Meski begitu, sebelum keputusan diketok, pihaknya pun sudah melakukan upaya mediasi. Selain itu juga ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutuskan, permohonan perceraian itu diterima atau ditolak.
Seperti perkara perceraian dengan alasan suami / istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan. Atau perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.
BACA JUGA:Angka Perceraian dan Dispensasi Kawin di Kabupaten Pekalongan Turun
"Jadi tidak serta merta langsung diputus, tapi kami sebisa mungkin upayakan adanya mediasi ke jalan damai," pungkasnya. (nov)