SLAWI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah melarang pelaksanaan study tour di sekolah.
Hal ini imbas dari kecelakaan bus yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat Sabtu 11 Mei lalu.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A. Jafar menyatakan agar larangan tersebut dikaji ulang kembali.
"Sebenarnya saya setuju dengan larangan itu, tapi harus dikaji ulang kembali," kata Jafar, Selasa 21 Mei 2024.
Dia menyarankan, sebaiknya study tour tidak ke tempat-tempat wisata. Study tour dapat dilakukan ke tempat yang bersejarah. Misal ke Museum atau ke tempat peninggalan kerajaan.
"Jadi di situ siswa dapat edukasi. Dapat pengalaman dan melihat secara langsung, tidak hanya di buku pelajaran," ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut Jafar, para siswa juga harus membuat karya tulis. Selama berkunjung ke museum atau tempat bersejarah, harus dirangkum dalam tulisan. Kemudian karya tulis itu dinilai oleh guru yang bersangkutan.
"Kalau seperti itu, tidak masalah. Study tour boleh-boleh saja. Yang penting tidak memberatkan orangtua siswa," cetusnya.
Jafar juga menyinggung soal biro atau kendaraan bus pariwisata. Sebelum melaksanakan tour, kendaraan harus benar-benar diperiksa kondisi mesin, rem dan lainnya. Sehingga tidak mengalami kendala saat dalam perjalanan.
"Bayar tour-nya juga yang umum-umum saja. Misal orangtua tidak mampu, jangan dipaksakan," saran Jafar.
Selain biro, Jafar juga menyinggung soal lokasi yang akan dituju. Disarankan, lokasi tujuan jangan terlalu padat. Hal itu untuk menghindari laju kendaraan bus.
"Kalau lokasi yang dituju banyak, pasti sopirnya ugal-ugalan. Bus akan melaju kencang. Dan ini yang berimbas fatal," pungkasnya. (ADV)