KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pekalongan memberikan pandangannya atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Pandangan Fraksi PKB ini disampaikan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat, 17 Mei 2024.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Catur Adriansyah.
Hadir pula Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sekda M Yulian Akbar, anggota DPRD, kepala OPD dan unsur Forkompinda.
Juru bicara Fraksi PKB, Edy Haryanto, menanyakan bagaimana sinkronisasi antara visi dan misi kepala daerah dalam RPJPD dengan pokok-pokok pikiran yang diusulkan DPRD dalam pembentukan RKPD. "Mohon penjelasan!," tanya dia.
Fraksi PKB juga ingin menanyakan bagaimana telah dilakukan perubahan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa perubahan paradigma dan norma hukum terkait keberadaan Bumdes bersama, yang menjadi bagian penting dalam pengembangan ekonomi di tingkat desa.
"Lingkup usaha yang boleh dilakukan oleh Bumdes dan yang tidak boleh dilakukan perlu diatur sebagaimana dalam Permendes 4 Tahun 2015 tentang Bumdes. Mohon penjelasan!!!," tanya dia.