Pandangan Umum Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan, Dorong Kemauan Politik Bupati untuk Wujudkan Visi Misinya

Pandangan Umum Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan, Dorong Kemauan Politik Bupati untuk Wujudkan Visi Misinya

Juru bicara Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan Candra Saputra serahkan pandangan umum fraksi ke pimpinan rapat paripurna.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Dalam pandangan umum Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan atas dua raperda, Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan mendorong kemauan politik Bupati Pekalongan untuk mewujudkan program pembangunan sesuai dengan visi misinya.

"Kami mendorong kemauan politik Bupati harus kuat dalarn mewujudkan program pembangunan sesuai dengan visi dan misinya," tandas juru bicara Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan, Candra Saputra, saat menyampaikan pandangan umum fraksi atas Raperda RPJPD 2025-2045 dan raperda Bumdes.

Pandangan umum Fraksi PAN ini disampaikannya dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat, 17 Mei 2024. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Catur Adriansyah. 

Tampak hadir Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sekda M Yulian Akbar, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, kepala OPD, dan unsur Forkompinda Kabupaten Pekalongan.

Baca juga:Fraksi Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Pekalongan Minta RPJPD Selaras dengan RTRW

Candra Saputra menyampaikan, pelaksanaan RPJPD yang diharapkan Fraksi Partai Amanat Nasional dalam konteks memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya. 

Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Pekalongan. 

"Untuk itu, dalam 20 tahun mendatang, sangat penting dan mendesak bagi Kabupaten Pekalongan untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan lingkungan hidup," ujarnya.

Menurutnya, dasar penyusunan RPJPD seharusnya ditambahkan sandaran hukum yang lebih eksplisit terkait keadilan hak mendapatkan kesejahteraan, pelayanan kebutuhan masyarakat berupa pembangunan infrastruktur yang representatif, terutama aliran sungai di Desa Rengas, Kedungpatangewu, dan lainnya yang semakin lama menggerus lahan atau rumah warga masyarakat. Hal ini agar sinkron dengan pencapaian visi dan misi Kabupaten Pekalongan.

"Setelah memperhatikan dengan seksama terkait Raperda Badan Usaha Milik Desa, maka Fraksi PAN dalam hal ini juga akan memberikan beberapa catatan, serta masukan untuk lebih menyempurnakan," katanya.

Disampaikannya, pemilik saham usaha berasal dari Bumdes atau Bumdes bersama, dan masyarakat. Fraksi PAN, kata dia, berpandangan pemilik saham Bumdes adalah pemdes dan masyarakat.

"Bentuk usaha dibatasi dua jenis yaitu PT dan LKM. Apa tidak menyulitkan Bumdes untuk mendapatkan legalisasi atas usahanya mengingat persyaratan PT dan LKM cukup banyak," tanya dia.

Lingkup usaha yang boleh dilakukan oleh Bumdes dan yang tidak boleh dilakukan perlu diatur sebagaimana dalam Permendes 4 Tahun 2015 tentang Bumdes.

"Penyertaan modal belum diatur regulasi yang mengatur besaran dana yang akan disediakan pemdes dalam penyertaan modal ke Bumdes, Fraksi Partai Amanat Nasional mengusulkan agar besaran dana untuk penyertaan modal ke Bumdes diatur dalam Perdes," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: