Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pekalongan: Baru 26 Bumdes di Kabupaten Pekalongan yang Berbadan Hukum

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pekalongan: Baru 26 Bumdes di Kabupaten Pekalongan yang Berbadan Hukum

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Dodiek Prasetyo, sampaikan pandangan umum fraksi.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pekalongan memberikan pandangannya atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan ini disampaikan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat, 17 Mei 2024. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Catur Adriansyah. 

Tampak hadir Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sekda M Yulian Akbar, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, kepala OPD, dan unsur Forkompinda Kabupaten Pekalongan.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Dodiek Prasetyo, menyampaikan, Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik apa yang menjadi dasar pemikiran dalam memahami RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025 2045. 

Baca juga:Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pekalongan Pertanyakan Sinkronisasi Visi Misi Kepala Daerah dalam RPJPD

RPJPD menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat, partisipasi masyarakat, serta penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Sehingga tercapainya masyarakat yang sejahtera.

Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) merupakan upaya yang strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap Badan Usaha Milik Desa. 

Dodiek menyampaikan, dalam sambutan Bupati Pekalongan menyebutkan bahwa ada 81,98 persen atau 223 desa yang sudah mendirikan Bumdes. Namun hanya 26 Bumdes yang sudah berbadan hukum.

"Tujuan Bumdes adalah penggelolaan usaha serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian dan potensi desa, apakah bisa disampaikan bagaimana Bumdes yang telah berbadan hukum maupun belum berbadan hukum memberikan dampak terhadap desa sebagaimana tujuan Bumdes yang disampaikan di atas. Mohon penjelasan!," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: