Fraksi Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Pekalongan Minta RPJPD Selaras dengan RTRW

Fraksi Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Pekalongan Minta RPJPD Selaras dengan RTRW

Juru bicara Fraksi Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Pekalongan Syihabuddin Nur serahkan pandangan umum fraksi ke Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Fraksi Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Pekalongan meminta agar bisa dipastikan bahwa RPJPD selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang juga merupakan dokumen pembangunan jangka panjang. Dan lebih luas lagi harus seirama dengan rencana pembangunan jangka panjang provinsi maupun nasional.

Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Pekalongan, Syihabuddin Nur, saat menyampaikan pandangan umum fraksi atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Pandangan Fraksi Persatuan Pembangunan ini disampaikan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat, 17 Mei 2024. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Catur Adriansyah. 

Tampak pula hadir Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sekda M Yulian Akbar, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, kepala OPD, dan unsur Forkompinda Kabupaten Pekalongan.

Baca juga:Raperda RPJPD Kabupaten Pekalongan 2025-2045, Ini Pandangan Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pekalongan

"Kami Fraksi PPP meminta agar bisa dipastikan bahwa RPJPD ini selaras atau harmoni dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang juga merupakan dokumen pembangunan jangka panjang dan lebih luas lagi harus seirama dengan rencana pembangunan jangka panjang provinsi maupun nasional," tandas Syihabuddin Nur.

Dalam hal arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Kabupaten Pekalongan di bidang ekonomi, Fraksi Persatuan Pembangunan menyuarakan bagaimana menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar dengan pembentukan suatu kawasan industri atau kawasan berikat. 

"Apalagi dengan adanya exit tol di Kabupaten Pekalongan akan mempermudah akses transportasi dan produksi. Dengan adanya kawasan industri akan menjadi multiplier effect untuk memacu sektor-sektor pendukung lainnya," ujarnya.

Sementara itu, hal penting yang perlu diperhatikan dalam penentuan keputusan pembentukan Bumdes tidak boleh mematikan sektor usaha yang selama ini sudah dijalankan oleh warga desa. 

Misalnya, kata dia, di sebuah desa sudah ada beberapa warganya yang memproduksi tepung tapioka, Bumdes hendaknya jangan memiliki atau membangun pabrik pengolahan tapioka sendiri. "Bumdes bisa mengambil peran lain dalam mata rantai produksi hingga distribusinya," katanya. 

"Terakhir yang juga penting setelah terbentuk dan beroperasinya sebuah Bumdes adalah pengawasan internal yang memadai dan audit secara berkala oleh pihak eksternal yang kompeten," ucapnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Fraksi Persatuan Pembangunan mempertanyakan langkah strategis apa yang sedang dilaksanakan pemda dalam edukasi pembentukan Bumdes, serta hal-hal lain untuk keberhasilan dan pencegahan kegagalan Bumdes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: