Penetapan Hasil Pilkada 2024 Tak Jadi Tanggal 6 Januari 2025, Ini Alasan KPU Kabupaten Pekalongan

Penetapan Hasil Pilkada 2024 Tak Jadi Tanggal 6 Januari 2025, Ini Alasan KPU Kabupaten Pekalongan

DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat kerja gabungan dengan KPU Kabupaten Pekalongan dalam rangka membahas persiapan penetapan hasil Pilkada 2024, Jumat, 3 Januari 2025.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Rencana penetapan calon terpilih hasil Pilkada 2024 yang dijadwalkan KPU Kabupaten Pekalongan pada Senin besok, 6 Januari 2025, urung dilaksanakan. 

Pasalnya, KPU hingga Minggu, 5 Januari 2025, pukul 15.00 WIB, belum menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izah, Minggu sore, 5 Januari 2025, menerangkan, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 58 ayat 1, penetapan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Berkaitan dengan hal tersebut, kata dia, hingga hari Minggu, 5 Januari 2025, pukul 15.00 WIB, KPU RI belum mengeluarkan surat kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, terkait surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut. 

Baca juga:Penetapan Calon Bupati Terpilih Pilkada 2024 Nunggu BRPK MK, Sesuai Jadwal di Awal Januari 2025

"Maka dari itu, KPU Kabupaten Pekalongan belum dapat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih. Adapun informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih akan disampaikan sesudah diterimanya surat dari KPU RI," kata dia, Minggu sore. 

Sebelumnya, dalam rapat kerja antara DPRD Kabupaten Pekalongan dengan KPU Kabupaten Pekalongan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat siang, 3 Januari 2025, KPU Kabupaten Pekalongan merencanakan penetapan calon bupati terpilih pada hari Senin malam, 6 Januari 2025. 

Rencananya, penetapan itu akan dilaksanakan di Hotel Grand Dian Wiradesa.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, usai rapat dengan KPU, Jumat, mengatakan, untuk penetapan calon terpilih, DPRD Kabupaten Pekalongan berharap tidak dilaksanakan pada malam hari, namun dilaksanakan siang hari. 

Ada beberapa pertimbangannya, yakni faktor cuaca yang saat ini memasuki musim hujan dan faktor keamanan. 

"Faktor utama keamanan, karena apapun ini masih rentetan dari sebuah proses Pilkada," ujar dia.

Menurutnya, rencananya penetapan itu akan dilaksanakan di Hotel Grand Dian, pada hari Senin, 6 Januari 2025. 

"Itu keputusan KPU RI, jadi tiga hari setelah sengketa itu dinyatakan tidak ada, maka harus ada penetapan," tandasnya.

Munir mengimbau kepada paslon yang menang, agar di hari penetapan jangan dijadikan euforia untuk bersenang-senang yang berlebihan. Peserta yang kalah Pilkada, kata dia, harus menerimanya dengan legowo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: