Penetapan Calon Bupati Terpilih Pilkada 2024 Nunggu BRPK MK, Sesuai Jadwal di Awal Januari 2025

Penetapan Calon Bupati Terpilih Pilkada 2024 Nunggu BRPK MK, Sesuai Jadwal di Awal Januari 2025

Jajaran komisioner KPU Kabupaten Pekalongan foto bersama wartawan usai media gathering di RM Kampung Damai.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Penetapan calon bupati terpilih Pilkada 2024 masih menunggu Buku Resgistrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. 

Sesuai jadwal, BRPK dari MK ini akan keluar di awal Januari 2025.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izah, ditemui usai media gathering di RM Kampung Damai, Sabtu, 28 Desember 2024.

"Untuk Pilkada tahapannya kurang satu lagi yaitu penetapan calon terpilih," kata dia. 

Disebutkan, untuk penetapan calon terpilih pihaknya masih menunggu Buku Resgistrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. 

Dikatakan, dengan melihat Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14, BRPK dijadwalkan tanggal 3 Januari 2025. 

Baca juga:Tingkat Partisipasi Pilkada 2024 Kabupaten Pekalongan Peringkat 15 Se-Jateng, Ini Faktor Penyebabnya

"Tapi registrasi MK ini kan ke KPU RI baru kita akan menerima surat dari KPU RI. Setelah ada surat dari KPU RI berkaitan dengan register ini maksimal tiga hari dari itu kita KPU kabupaten/kota harus sudah menetapkan calon terpilih," ujar dia.

"Kita masih menunggu registrasinya dari MK dan akan menetapkan maksimal tiga hari. Kalau dilihat dari jadwalnya MK, itu di awal Januari 2025," lanjut dia.

Disinggung kapan pelantikannya, ia mengatakan, sesuai dengan Perpres, pelantikan gubernur dijadwalkan tanggal 7 Februari 2025. Untuk bupati/walikota, pelantikannya dijadwalkan pada tanggal 10 Januari 2025.

"Untuk gugatan, Alhamdulillah KPU Kabupaten Pekalongan tidak ada gugatan dari calon bupati. Kita hanya menunggu kepastian secara resmi dari MK. Kalau kita lihat perkembangannya sampai sekarang, gugatan untuk Kabupaten Pekalongan tidak ada," katanya.

Ditambahkan, untuk pemilihan gubernur ada gugatan. Menurutnya, beberapa kabupaten ada yang menjadi lokus dan tersenggol untuk gugatan calon gubernurnya, dan salah satunya Kabupaten Pekalongan ikut disebutkan di situ.

Ia mengatakan, meski tersenggol dalam gugatan pemilihan gubernur, itu tidak berdampak pada hasil Pilkada di Kabupaten Pekalongan. 

"Karena itu kaitannya dengan gubernur. Kita hanya nanti akan ikut membantu KPU provinsi dalam hal mungkin nanti menjawab dari perkara tersebut," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: