Penetapan Hasil Pilkada 2024 Tak Jadi Tanggal 6 Januari 2025, Ini Alasan KPU Kabupaten Pekalongan
DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat kerja gabungan dengan KPU Kabupaten Pekalongan dalam rangka membahas persiapan penetapan hasil Pilkada 2024, Jumat, 3 Januari 2025.-Hadi Waluyo-
"Karena proses demokrasi itu ya ada yang kalah dan ada yang menang. Kami berharap mari masyarakat Kabupaten Pekalongan kembali lagi bersatu. Tidak ada lagi 01 dan 02, tapi bupati terpilih adalah bupati di Kabupaten Pekalongan," ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izah, ditemui usai rapat, mengatakan, KPU Kabupateb Pekalongan merencanakan penetapan itu di tanggal 6 Januari 2025. Namun, pihaknya masih menunggu adanya surat pemberitahuan dari MK untuk kepastian pelaksanaan penetapannya itu.
"Kita punya tenggat waktu tiga hari setelah ada surat dari MK ke KPU. Yang jelas kami masih menunggu surat resmi dari KPU RI yang isinya adalah substansi dari MK tersebut," kata dia.
"Jadi kita memang merencanakan di tanggal 6 Januari, tapi kita semuanya kembali kepada surat KPU RI. Kita mengikuti saja di MK-nya, tapi kalau belum ada surat resmi, kita juga belum berani melangkah. Sampai saat ini, kita baru merencanakan untuk penetapannya," ujar dia.
Menurutnya, dalam rapat pleno penetapan itu pihaknya akan mengundang masing-masing paslon 01 dan 02, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu, Bawaslu, Forkompinda, PPK dan media.
Terkait masukan dari DPRD agar pelaksanaan rapat pleno penetapan bupati terpilih dilaksanakan di siang hari, ia mengatakan, KPU mengambil waktu pelaksanaan malam hari karena untuk antisipasi, sebab pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI.
"Kita awal rencanakan di malam hari tapi kemudian hari ini kita ada rapat dengan Dewan dan masukan dari Dewan mereka minta pagi jam 10," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: