Raperda RPJPD Kabupaten Pekalongan 2025-2045, Ini Pandangan Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pekalongan

Raperda RPJPD Kabupaten Pekalongan 2025-2045, Ini Pandangan Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pekalongan

Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pekalongan Rokhyasin serahkan pandangan umum fraksi ke Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pekalongan beri pandangannya atas dua raperda, yakni raperda RPJPD Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2045 dan raperda Bumdes

Pandangan Fraksi Golkar ini disampaikan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat, 17 Mei 2024.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Catur Adriansyah.

Tampak hadir Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, kepala OPD, dan unsur Forkompinda Kabupaten Pekalongan.

Juru bicara Fraksi Golkar pada rapat paripurna itu, Rokhyasin, menyampaikan, Fraksi Golkar memandang dalam Raperda RPJPD Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2045 harus memperhatikan beberapa aspek. Diantaranya, implementasi program dan kegiatan harus fokus pada prioritas visi dan misi dari RPJPD. 

Baca juga:Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 dan Bumdes, Ini Pandangan Umum Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pekalongan

"Pengembangan infrastruktur wilayah harus merata tanpa adanya kesenjangan antar wilayah dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam secara rasional, efektif, efesien dan berkelanjutan," ujar dia.

Dikatakan, target semua OPD harus progresif agar percepatan atau lompatan hasil pembangunan sesuai dengan target RPJPD, sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Pekalongan. Selain itu, indikator OPD harus dikuatkan kembali, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat optimal.

Terkait Raperda Bumdes, ia menyampaikan Bumdes merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemdes dan berbadan hukum. Pemdes dapat mendirikan Bumdes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. 

Menurutnya, pembentukan Bumdes ditetapkan dengan peraturan desa. Kepengurusannya terdiri dari pemerintah desa dan masyarakat desa setempat. Permodalan dapat berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pemprov dan pemkab/kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. 

Dalam penyusunan raperda ini, Fraksi Golkar menilai perlu memperhatikan beberapa hal, sekaligus mengajukan sejumlah pertanyaan. Dikatakan, Raperda Bumdes akan mengembalikan kewenangan kebijakan dan penyelenggaraan pengelolaan perekonomian kepada masyarakat melalui musyawarah desa/musyawarah antar desa. Untuk itu, Fraksi Golkar menanyakan bagaimana mewujudkan Bumdes yang optimal?

"Pemkab Pekalongan berharap mekanisme dan manajemen pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel karena pengelolaannya terpisah dengan pemerintah desa. Bagaimana untuk mendorong hal tersebut agar terlaksana dengan baik?," ujarnya.

Dalam hal kinerja Bumdes di setiap desa, perlu adanya pengawasan yang lebih lanjut. Sehingga hadirnya Bumdes ini dapat memberikan kontribusi yang berarti di desa.

"BAB IX terkait Kerja Sama Usaha dan Nonusaha dengan Pihak Lain masih belum menjabarkan secara rinci terkait pengaturan kerja sama tersebut. Mohon penjelasannya?," tanya dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: