Peserta JKN PBI Kabupaten Tegal Diminta Berobat ke RSUD

Peserta JKN PBI Kabupaten Tegal Diminta Berobat ke RSUD

Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar didampingi anggotanya memimpin rapat koordinasi dengan RSUD dr Soelelo Slawi di ruang Komisi IV, Selasa (2/6).-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

SLAWI - Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Tegal disarankan agar berobat ke rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar usai rapat koordinasi dengan RSUD dr Soelelo Slawi di ruang Komisi IV, Selasa 2 Juli 2024.

Dia mengaku sangat menyayangkan peserta JKN PBI di Kabupaten Tegal masih banyak yang berobat ke rumah sakit swasta. Padahal, iuran BPJS Kesehatan mereka dibiayai oleh pemerintah daerah melalui APBD.

"Harusnya karena iurannya dibiayai pemerintah, berobatnya ke rumah sakit pemerintah. Ini juga untuk kestabilan pendapatan rumah sakit pemerintah. Dan juga untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah)," kata Jafar. 

Di wilayah Slawi, lanjut Jafar, ada beberapa rumah sakit swasta yang telah berdiri. Rumah sakit tersebut telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan, sehingga bisa menerima pasien BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, untuk fasilitas kesehatan (faskes) 1, diantaranya puskesmas, klinik atau dokter yang melayani BPJS, cenderung merujuk ke rumah sakit swasta.

"Sepertinya ada beberapa puskesmas yang bekerjasama dengan rumah sakit swasta, makanya merujuknya ke sana (swasta). Harusnya, rujukan ke rumah sakit pemerintah," ujarnya.

Dia menyarankan kepada faskes 1 untuk merujuk pasien JKN PBI atau KIS ke RSUD dr Soelelo Slawi atau RSUD Suradadi.

Tujuannya agar rumah sakit milik pemerintah itu, bisa menjadi rujukan utama. Selama ini, pasien JKN PBI dan BPJS umum diarahkan ke rumah sakit swasta. 

"Harusnya rujukan utama ke RSUD dulu, baru ke rumah sakit swasta. Ini malah kebalik, rumah sakit swasta dulu, jika kuota sudah terpenuhi baru ke RSUD. Padahal, di daerah lain, kebijakan ini sudah diberlakukan untuk pasien JKN PBI dirujuk ke RSUD setempat," kata Jafar.

Namun demikian, tambah dia, RSUD juga harus terus berbenah. Diantaranya, memperluas pelayanan di IGD, sehingga pasien tidak harus menunggu lama di IGD.

"Kinerja SDM juga ditingkatkan. Sat set dalam melayani pasien. Termasuk, pelayanan di rawat jalan harus cepat dan tidak mengantre," tandasnya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: