Disway award
iklan banner Honda atas

Ranperda Kabupaten Tegal tentang BUMD Aneka Usaha Dipertanyakan

Ranperda Kabupaten Tegal tentang BUMD Aneka Usaha Dipertanyakan

Anggota Fraksi Golkar Muhammad Khuzaeni membacakan Pemandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna, Jumat (23/5) lalu.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

SLAWI - DPRD Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha, di Gedung Paripurna DPRD setempat, Jumat (23/5) lalu.

Dalam kesempatan itu, Fraksi Gerindra mempertanyakan ihwal Ranperda tersebut.

"Ada beberapa hal yang kami tanyakan tentang Ranperda BUMD Aneka Usaha. Pertama, bagaimana peran Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dalam memberdayakan Usaha Mikro dan Koperasi?," kata Anggota Fraksi Gerindra, dr Ayu Palaretin, saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi.

Dia menghendaki, Ranperda itu harus dianalisis lebih lanjut tentang potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan di Kabupaten Tegal.

Hal itu tujuannya, untuk menentukan bidang usaha yang tepat bagi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.

BACA JUGA:DPRD Minta Razia Pelajar di Margasari Tegal Digencarkan, Ini Alasannya

BACA JUGA:Top Merk Sabun Minyak Zaitun Terbaik : Kulit jadi Lembap dan Cerah Sepanjang Waktu, Harga Mulai Dari 10 Ribuan

Selain itu, Fraksi Gerindra juga berharap peran Badan Usaha Milik Daerah di bawah naungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal ini dapat memberikan kontribusi dalam penguatan usaha yang tumbuh dari masyarakat kecil, dengan berbagai jenis usaha.

"Terutama dalam hal permodalan dan peningkatan hasil produksi," kata dr Ayu, mewakili Ketua Fraksi Gerindra H. Samsuri.

Hal senada juga disampaikan Anggota Fraksi Golkar, Muhammad Khuzaeni. Dia mempertanyakan, seberapa besar urgensi raperda tersebut, apakah nantinya tidak menambah beban anggaran yang justru akan berujung merugikan keuangan daerah.

"Bagaimana dengan perumda yang sudah ada? Apa nantinya masuk dalam ketentuan pasal pada perda ini?," tanya Khuzaeni yang akrab disapa Jeni ini.

Dia menyebut, dengan adanya Ranperda tentang BUMD Aneka Usaha ini, justru dapat mematikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masyarakat. 

"Kenapa malah kita menginisiasi raperda ini. Apa jadinya nanti apabila Pemda membuat perumda di semua usaha?," ucapnya.

Dia membeberkan, di Kabupaten Tegal ada beberapa perumda yang sudah berjalan belasan tahun, akan tetapi mereka belum mampu menghasilkan PAD sesuai dengan harapan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: