Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan Kunjungi Pabrik PT Dupantex, Wakil Rakyat Sempat Geram, Ini Alasannya

Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan Kunjungi Pabrik PT Dupantex, Wakil Rakyat Sempat Geram, Ini Alasannya

Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan kunjungi pabrik PT Dupantex.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.CO.ID - Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan mengunjungi tenda keprihatinan dan pabrik PT Dupantex di Jalan Raya Pantura Tirto, Selasa, 2 Juli 2024. 

Para wakil rakyat ini melakukan klarifikasi atas aspirasi korban PHK PT Dupantex yang sebelumnya telah melakukan audiensi di Gedung Dewan.

Rombongan Komisi II diketuai oleh Kholis Jazuli tidak ditemui pemilik PT Dupantex. Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan ditemui oleh kuasa hukum PT Dupantex. Dalam klarifikasi itu, perwakilan pekerja dan dinas terkait ikut dihadirkan.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan Kholis Jazuli mengatakan, Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan ke pabrik PT Dupantex untuk menindaklanjuti permintaan dari SPN atau pekerja saat audiensi di DPRD Kabupaten Pekalongan.

"Kami ingin tahu lapangannya, sehingga Komisi setelah dijadwalkan kami datang ke sini untuk kroscek apakah benar tuntutan dari delapan poin yang diajukan oleh pekerja itu benar," kata Kholis Jazuli. 

Baca juga:33 Tahun Berdiri, Pabrik Tekstil PT Dupantek di Pekalongan Akhirnya Tumbang, Inilah Penyebabnya

Menurutnya, setelah pihaknya melakukan klarifikasi, pihak manajemen pabrik mengakui delapan tuntutan itu benar dan siap untuk memenuhi tuntutan itu. Pihak manajemen meminta waktu karena ingin menjual aset pabrik, agar bisa memenuhi tuntutan para pekerja.

"Yang belum ada kesepakatan batas waktunya. Namun, perundingan bipartit masih akan terus berjalan. Kemarin sudah jalan dua kali, ini nanti tanggal 6, Kamis, akan ada perundingan lagi. Kami sarankan dua-duanya supaya tidak terlalu ego sekali, agar ada titik temu," kata dia.

Dalam pertemuan itu, Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan agak geram dengan sikap perusahaan yang telah menyakiti para pekerja.

"Tadi teman-teman bahasanya agak sedikit kasar juga karena kita merasa sakit lantaran karyawan sudah disakiti, tiga bulan tidak dibayar, ada uang lembur tidak dibayar, BPJS Ketenagakerjaan sekian tahun tidak dibayar. Ini kan menimbulkan permasalahan," tandasnya.

Disebutkan, nilai dari delapan poin tuntutan oleh pekerja PT Dupantex adalah Rp 31 miliar. "Total tuntutan dari delapan poin itu termasuk tiga bulan gaji tidak dibayar, uang lembur, cuti hamil dan sebagainya, totalnya 31 miliar," ujar dia. 

Baca lagi:Massa Buruh Korban PHK PT Dupantex Geruduk Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Ini Tuntutannya

Menurutnya, pihak perusahaan tampaknya siap untuk memenuhi delapan tuntutan itu. Namun, pihak SPN minta jaminan.

"Ini menurut saya juga perlu. Artinya khawatir nanti aset terjual semua tahu-tahu diselesaikan hanya 10 miliar. Yang 21 miliar tidak, itu kan pegangannya apa. Kita ketahui karyawan ini posisinya lemah. Kami sarankan ada titik temu, wajar kalau karyawan menuntut ada jaminan. Aset terjual ya 31 miliar dibayar," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: