6 Bulan Paska Pabrik Ditutup dan 886 Karyawan di-PHK, Pesangon Eks Pekerja PT Dupantex Belum Diberikan

6 Bulan Paska Pabrik Ditutup dan 886 Karyawan di-PHK, Pesangon Eks Pekerja PT Dupantex Belum Diberikan

Eks pekerja PT Dupantex didampingi SPN Kabupaten Pekalongan hingga kini masih memperjuangkan hak-hak mereka dibayarkan oleh pengusaha paska mereka di-PHK sejak 6 Juni 2024.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Enam bulan sudah pabrik tekstil PT Dupantex di Kabupaten Pekalongan tutup. Sebanyak 886 pekerjanya di-PHK

Namun hingga Selasa, 5 November 2024, hak-hak mantan pekerja PT Dupantex seperti pesangon dan lainnya belum diberikan oleh pengusaha.

Eks buruh PT Dupantex masih terus berjuang, di tengah upaya mereka untuk tetap mengais rezeki paska jadi korban PHK. 

Sebagian buruh ini mencoba melamar pekerjaan di pabrik lainnya yang masih bertahan. 

Ada pula yang berjualan kecil-kecilan di rumah untuk bisa bertahan hidup. 

Namun, banyak pula yang bekerja serabutan agar keluarganya tak kelaparan.

Baca juga:Korban PHK PT Dupantex di Pekalongan Tak Merdeka, Aset Mulai Terjual, Hak Buruh Belum Terpenuhi

"Belum ada perkembangane mas, kemarin tanggal 30 Oktober kami mengikuti sidang tapi belum ada perubahan. Sidang ditunda satu bulan kedepan," kata Ketua PSP SPN PT Dupantex, Rafi'i, Selasa siang.

Ia mengatakan, nasib mantan pekerja PT Dupantex sangat memprihatinkan. 

"Sebagian ada yang mencoba melamar pabrik lain, dan ada juga yang jualan kecil-kecilan di rumah," tutur dia.

Perjuangan eks karyawan PT Dupantex untuk mendapatkan kejelasan pembayaran hak pesangon mereka terus berlanjut.

Dalam sidang keempat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Dupantex di Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada 30 Oktober 2024, belum ada keputusan final. Persidangan kembali diperpanjang hingga satu bulan ke depan. 

Hal ini memicu kekecewaan di kalangan para kreditur, terutama eks karyawan yang hingga kini masih berjaga di lokasi pabrik di Pantura Tirto, Kabupaten Pekalongan ini.

Rafi'i menjelaskan, dalam sidang terakhir, hakim dan pengurus PKPU meminta pihak debitur untuk menghadirkan calon pembeli yang sebelumnya disebutkan oleh kuasa hukum perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: