Perundingan Bipartit PT Dupantex Buntu, Serikat Pekerja Ajukan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja

Perundingan Bipartit PT Dupantex Buntu, Serikat Pekerja Ajukan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan mengkalrifikasi perwakilan pekerja dan kuasa hukum PT Dupantex terkait hasil bipartit. -Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.CO.ID - Perundingan bipartit di PT Dupantex paska pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawannya tak ada titik temu atau menemui jalan buntu.

Oleh karena itu, serikat pekerja PSP SPN PT Dupantex mengajukan perundingan tripartit ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan.

"Perundingan bipartit ada kebuntuan, makanya kita melayangkan surat ke dinas. Karena kalau kita bipartit terus itu memang ndak ada solusi, maka kami minta diangkat ke mediasi," terang Ketua PSP SPN PT Dupantex, Rapi'i, usai menghadiri klarifikasi di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan, Jumat, 5 Juli 2024.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya hari itu menghadiri undangan klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja. Dalam klarifikasi itu, sudah ada beberapa titik temu. Namun, ada satu hal yang belum disepakati pihak pengusaha, yaitu pekerja minta ada jaminan. 

"Jaminan ini sangat penting bagi kami para pekerja. Janji mau bayar tersebut kalau tidak ada jaminan bagaimana. Untuk itu, terkait hal itu kita memang fokus ke jaminan," katanya. 

Baca juga:Massa Buruh Korban PHK PT Dupantex Geruduk Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Ini Tuntutannya

Menurutnya, kuasa hukum Dupantex belum menyepakati adanya jaminan yang diminta oleh pekerja. "Artinya, nanti Insya Allah di minggu kedua kita layangkan surat mediasi dan dari pengacara siap dan akan membahas pertemuan hari ini, yang intinya terkait dengan jaminan tersebut," ujar dia. 

Kabid Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tri Haryanto, mengatakan, para pihak, baik pengusaha dan pekerja PT Dupantex, sudah melakukan perundingan bipartit di perusahaan. Menurutnya, perundingan bipartit sudah dilakukan beberapa kali antara kedua belah pihak.

"Sudah sejak ramai-ramai, Rabu, Senin, Jumat itu perundingan bipartit lha kita menanyakan itu. Kita memanggil ini untuk menanyakan bagaimana progresnya atau hasil-hasil perundingan bipartit itu, apakah ada titik temu atau belum. Kalau belum, ada kendala apa. Dan memang ternyata ada kendala-kendala yang terjadi, akhirnya salah satu pihak sepakat untuk nanti melanjutkan perundingannya di dinas dengan difasilitasi mediator. Kita agendakan mungkin minggu depan," ujar dia.

Ia mengatakan, ada kemungkinan bipartitnya buntu. Meskipun, kata dia, sebenarnya hanya ada satu hal saja yang belum disepakati, sehingga mereka sepakat untuk dilanjutkan di dinas dengan mediasi. 

Baca lagi:Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan Kunjungi Pabrik PT Dupantex, Wakil Rakyat Sempat Geram, Ini Alasannya

"Kita klarifikasi ini sudah dua kali. Kita pihak pemerintah itu ingin ini segera selesai. Ndak ramai-ramai seperti ini. Ada poin-poin yang masih menghambat terjadinya kesepakatan. Itu yang krusial yang harus segera disepakati para pihak," kata dia. 

Disinggung kapan tripartit akan dilaksanakan, ia menyatakan pekan depan. Namun, untuk harinya ia belum bisa memastikan. "Kalau hari belum bisa memastikan, namun yang jelas minggu depan. Nanti kita lihat jadwalnya yang lain," ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum PT Dupantex, Humam, menyatakan, pihak perusahaan berkomitmen akan melakukan upaya-upaya pembayaran. Namun, pembayaran itu menunggu hasil penjualan aset PT Dupantex yang akan dijual. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: