Disway award
iklan banner Honda atas

Nasib Buruh Panamtex di Pekalongan Memprihatinkan, Upah Belum Dibayarkan, Iuran BPJS Nunggak 23 Bulan

Nasib Buruh Panamtex di Pekalongan Memprihatinkan, Upah Belum Dibayarkan, Iuran BPJS Nunggak 23 Bulan

Ratusan buruh PT Panamtex kecewa lantaran perundingan bipartit tak dihadiri pihak perusahaan.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Nasib buruh PT Panamtex di Kabupaten Pekalongan memprihatinkan. Upah mereka belum dibayarkan selama berbulan-bulan.

Upaya perundingan bipartit antara manajemen PT Panamtex dan para pekerja yang digelar pada Jumat, 20 Juni 2025, kembali berakhir tanpa hasil. 

Pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan yang direncanakan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB, sehingga menuai kekecewaan dari para buruh.

Ketua Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) SPN PT Panamtex, Tabi’in, menyatakan, absennya pengusaha menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang tengah berlangsung.

Baca juga:Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Buruh PT Panamtex Datangi Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan

“Perundingan ini seharusnya menjadi langkah awal penyelesaian, tetapi pihak pengusaha tidak hadir sama sekali," ujar dia. 

"Kami sangat kecewa karena tidak bisa menyampaikan langsung tuntutan kami,” kata Tabi’in.

Para pekerja menuntut pembayaran upah untuk dua periode yang tertunda, yakni Agustus–September dan September–Oktober 2024. 

Selain itu, mereka juga meminta pembayaran gaji dari tanggal 18 Februari 2025 hingga sekarang. 

Menurut Tabi’in, sejak Mahkamah Agung menyatakan bahwa status pailit perusahaan dibatalkan per 18 Februari 2025, perusahaan seharusnya kembali mempekerjakan para karyawan seperti sediakala.

“Sejak keputusan MA itu keluar, tidak ada tindak lanjut dari perusahaan. Maka dari itu kami akan mengajukan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja agar dicatat sebagai perselisihan hubungan industrial,” jelasnya. 

Ia berharap melalui mediasi yang difasilitasi Disnaker, pihak manajemen bersedia memenuhi hak-hak buruh. 

Selain upah, para pekerja juga menuntut kejelasan terkait keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah menunggak selama 23 bulan. 

Jika tidak ada tanggapan, mereka berencana melibatkan Dewan Pimpinan Pusat SPN untuk mendorong langkah hukum dan advokasi lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: