Kejari Batang Tahan Konsultan Pengawas Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut, Ini Penyebabnya

Kejari Batang Tahan Konsultan Pengawas Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut, Ini Penyebabnya

Kejari Batang menahan Konsultan pengawas pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Batang. -Dony Widyo -

BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menahan Direktur Utama PT Kreasi Global Konsultan selalu konsultan pengawas pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Batang yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2015.

Direktur Utama PT Kreasi Global Konsultan, H. Arie Syahrial menjadi tersangka kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 12 miliar lebih, akibat pengawasan yang dilakukan tidak maksimal.

"Pada Hari ini Selasa 02 Juli 2024 telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Tersangka atas nama H. Arie Syahrial berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-  /M.3.40/Fd.1/07/2024 tanggal 2 Juli 2024," ungkap ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang, Dr. Efi Paulin Numberi, Selasa 2 Juli 2024.

Tersangka menjalani penahanan terhitung mulai tanggal 02 Juli 2024 sampai dengan tanggal 21 Juli 2024 di Lapas Kelas II B Batang selama 20 hari," 

Kajari menjelaskan, peran tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut sebagai Direktur Utama PT Kreasi Global Konsultan selaku penyedia jasa konsultansi supervisi, atau konsultan pengawas tidak melakukan mobilisasi personil sebagaimana dalam kontrak Nomor : PL.106/1/1/UPP.Btg.2015 tanggal 20 Agustus 2015 yaitu Quality Engineer, Quantity Engineer dan Inspektor.

"Tersangka tidak menjalankan peran pengawasan sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan kelebihan bayar biaya langsung personil konsultan pengawas yang menjadi kerugian keuangan negara  sebesar Rp 151.666.667. Hal itu karena jumlah pengawas lapangan yang seharusnya 6 orang, ternyata hanya ada satu orang saja," terang Efi Paulin Numberi.

Lebih lanjut dijelaskan, akibat pengawasan yang dilakukan tersangka tersebut tidak optimal, telah menyebabkan dalam pekerjaan konstruksi terjadi perubahan metode kerja dan kekurangan volume.

Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 12.552.427.788,94, berdasarkan hasil perhitungan Konsultan Akuntan Publik (KAP) Helianto & Rekan Cabang Semarang.

"Bahwa dalam tindak pidana korupsi ini, kita terlebih dahulu sudah menyidangkan dua terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses hukum. Antara lain, Haryani selaku PPK dengan Pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan. Selain itu juga Moh. Syihabudin selaku Pelaksana Pekerjaan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan," tandas Kajari. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: