Kasus Kematian "Maling Bebek" di Karyomukti Pekalongan, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Penyidik Polres Pekalongan tetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Bima (25), warga Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi, yang diduga maling bebek di Desa Karyomukti.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian terduga pencuri bebek di Desa Karyomukti, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Korban bernama Bima Riski Muhtadin (25), warga Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi.
Keempat tersangka masing-masing berinisial DJ (44), warga Desa Karyomukti, DAF (30), warga Desa Kaibahan, W (43), warga Desa Kaibahan, dan ATP (29), warga Desa Karyomukti. Keempatnya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, atau 170 ayat (2) ke-1 KUHP, atau 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Tersangka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan kematian," ujar Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Sri Wiratno dan Kasi Humas Iptu Suwarti, dalam jumpa pers di lobi Mapolres Pekalongan, Selasa, 27 Agustus 2024.
AKBP Doni menceritakan kronologis singkat kejadian itu. Menurutnya, peristiwa itu berawal dari adanya seseorang yang dicurigai mencuri meri atau bebek. Orang itu dibawa ke balai desa.
"Setelah kembali ke rumah, selang satu hari atau 24 jam, ternyata korban meninggal dunia. Waktu dan tempat kejadian pada Hari Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di Balai Desa Karyomukti," terang Kapolres Pekalongan.
Kejadian itu dilaporkan oleh istri korban bernama Neli Safilahatul Khasanah (22), warga Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi. Disebutkan, para tersangka melakukan kekerasan terhadap korban lantaran saat ditanya mengenai bebek yang berada di dalam karung yang dibawa korban, korban tidak mengakui hasil pencurian. "Sehingga terjadilan kekerasan," ujar AKBP Doni.
Keempat tersangka ialah DJ, DAF, W, dan ATP. Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video, hasil otopsi oleh Dokkes Polda Jateng, satu potong kaos warna biru dongker, celana pendek jins warna biru, dan jaket milik pelaku. "Kaos warna biru dan celana pendek ini milik korban," katanya.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, peran tersangka W adalah melakukan pemukulan ke arah sekitar pipi sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal.
Pelaku DJ memegang tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kiri, kemudian melakukan pemukulan ke arah wajah dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal. Selanjutnya melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke arah kepala bagian atas atau belakang. Lalu, melakukan pemukulan lagi dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke arah bagian wajah atau pelipis kanan korban.
Untuk tersangka DAF perannya menjambak rambut korban dengan menggunakan tangan kanan. Sementara itu, ATP menampar dengan menggunakan punggung telapak tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai mulut korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: