Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 dan Bumdes, Ini Pandangan Umum Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pekalongan

Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 dan Bumdes, Ini Pandangan Umum Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pekalongan

Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pekalongan Patmisari saat sampaikan pandangan umum fraksinya.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Pekalongan gelar Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi atas dua raperda, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Patmisari, menyampaikan pandangan umumnya atas dua raperda itu dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat, 17 Mei 2024. 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Catur Adriansyah. Tampak hadir Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, kepala OPD, dan unsur Forkompinda Kabupaten Pekalongan.

Patmisari menyampaikan, Fraksi Gerindra ingin menyampaikan beberapa pendapat, catatan dan pertanyaan atas Raperda RPJPD 2025-2045. Patmisari mengutarakan, perencanaan jangka panjang menentukan proses dan tindakan konkrit yang diperlukan untuk meningkatkan taraf hidup serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Baca juga:Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pekalongan Pertanyakan Sanksi Pelanggar Perda KTR

Hal ini juga berfokus pada penetapan prioritas, menyelaraskan sumber daya, memperkirakan, dan menangani perubahan yang tidak terduga. Dengan kata lain, perencanaan strategis menentukan apa dan perencanaan jangka panjang menentukan bagaimana caranya. Kedua hal ini harus bekesinambungan yang bertujuan untuk mewujudkan visi misi Kabupaten Pekalongan. "Mohon Perhatian!," ujarnya.

Disampaikannya, ketidakdisiplinan dalam proses perencanaan dan tujuan, kendala di segmen keuangan, buruknya kualitas data yang tersedia dan kurangnya data di banyak sektor serta tidak adanya komitmen di kalangan massa adalah permasalahan yang dihadapi dalam perencaan pembangunan. 

"Apakah hal tersebut di atas sudah diantisipasi dengan solusi terbaik? Mohon penjelasan!," tanya dia.

Menurutnya, salah satu faktor gagalnya perencanaan pembangunan adalah kurangnya kepemimpinan dan komitmen pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini berarti kurangnya rasa kepemilikan terhadap proyek, terutama oleh mereka yang bertanggung jawab langsung. Pada gilirannya, hal ini membuat sulit untuk memikul tanggung jawab (akuntabilitas) atau membuat keputusan penting ketika terjadi kesalahan. "Mohon Perhatian!," tandasnya.

Fraksi Gerindra juga menyampaikan beberapa pendapat, catatan dan pertanyaan atas Raperda Bumdes. Dikatakan, tujuan Bumdes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa. 

"Dengan tujuan tersebut kami berharap adanya pendampingan dan pengawasan kegiatan usaha yang dilakukan agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai. Mohon Perhatian!," ujarnya.

Dikatakannya, salah satu faktor penghambat perkembangan Bumdes adalah kepemimpinan, manajerial dan tata kelola yang merupakan suatu yang sangat penting. "Adakah solusi terkait faktor tersebut dari pemerintah daerah? Agar tujuan dari meningkatkan perekonomian desa dari terwujud. Mohon Penjelasan!," katanya.

Adanya larangan penggunaan aset desa yang berupa tanah dan/atau bangunan sebagai penyertaan modal pemerintah desa memungkinkan terjadinya pembengkakan modal dengan menyewa tempat.

"Apakah sudah ada solusi terkait larangan ini? Mohon penjelasan!," tanya dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: