"Kami menyampaikan agar pedagang senantiasa berkomunikasi dengan desa terkait legalitas pasar tersebut. Kades juga sudah kami sampaikan agar menindaklanjuti agar desa melaksanakan musdes untuk legalitas pasar tersebut. Karena pasar tersebut berada di tanah desa, dan kami sampaikan terkait pasar tersebut agar berkomunikasi dengan Perindag," katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul mengatakan, sudah ada 12 pasar desa yang sudah di-SK-kan oleh Bupati. "Pasar-pasar yang baru ini juga perlu adanya pengesahan dari pemerintah daerah," kata dia.
Dalam forum itu, ia meminta semua pihak bisa menyampaikan uneg-unegnya, sehingga akan ada tanggapan langsung dari dinas terkait yang dihadirkan di audiensi tersebut.
"Kami DPRD berprinsip permasalahan sekecil apapun akan kami bantu selesaikan di sini dengan baik tanpa ada kepentingan apapun. Kami mohon pendapat dan pemaparan juga dari pak Camat dan Kades juga," kata dia.
Dari penyampaian pihak pedagang atau masyarakat dan desa sepakat untuk melanjutkan pembangunan pasar Desa Mrican.
"Ini murni ada di ranah desa, namun berkaitan dengan pemda yaitu terkait legalitasnya atau perizinan. Kami menyarankan agar pasar dikelola, sambil berjalan diurus dan diproses Perdesnya untuk legalitas pasar," ujarnya.