Ia melihat dalam Mou sebelumnya yang telah disepakati belum terdapat pengaturan terkait mekanisme pertukaran data antara BHP dengan Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Tinggi Agama.
"Di era saat ini mekanisme pertukaran data bisa dengan web service, atau hal lain yang kita sepakati bersama dengan maksud dan tujuan percepatan pertukatan data dan informasi," ujar Kristomo.
BACA JUGA:Napi Lapas Pekalongan Dilatih Menjahit, Kalapas: Bekal WBP agar Hidup Mandiri setelah Bebas
Turut mengikuti kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Kepala Pengadilan Tinggi Semarang, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Kepala Pengadilan Negeri Eks Karesidenan Surakarta, dan Kepala UPT di Eks Karesidenan Surakarta. (*)