Hingga bulan Juni 2024 ini capaian retribusi parkir Kota Pekalongan masih Rp 530 juta, hanya 35% dari target yang ditetapkan. Harapannya, pada akhir Juli 2024 nanti capaian retribusi bisa mencapai 50% dari target.
BACA JUGA:Dibangun Mulai tahun Ini, Pemkab Batang Anggarkan Rp5,5 Miliar untuk Relokasi Puskesmas Limpung
BACA JUGA:Rois Syuriah PCNU Kota Pekalongan: Kiai NU Perintah H Muhtarom Maju Pilkada
Untuk menghindari kebocoran-kebocoran di lapangan tadi, Dishub akan mengoptimalkan PAD retribusi parkir dengan mengenalkan pembayaran parkir melalui QRIS.
Skema pembayaran yang akan dilakukan yaitu juru parkir membayar retribusi ke Pemkot melalui QRIS Bank Jateng yang bisa diakses melalui smartphone.
M Restu Hidayat menilai, sistem pembayaran parkir melalui QRIS ini lebih efektif dan efisien, sekaligus bisa mengurangi kebocoran yang ada.
Jika masyarakat masih membayar parkir secara cash, maka pihak juru parkir yang akan membayar retribusi ke Pemkot melalui QRIS.
BACA JUGA:Farmasi UMPP Kerjasama Apotek Grow Farmacia Karangdadap Adakan Pelatihan Minum Obat Antidiare
BACA JUGA:Buntut Video Viral Sabung Ayam di Pasar Hewan Pekalongan, Polisi Cek ke TKP dan Ini Hasilnya
Pada acara tersebut, dilakukan juga Launching Seragam Baru Juru Parkir Resmi Kota Pekalongan yang sebelumnya berwarna orange kini berganti dengan biru. Seragam ini sudah dilengkapi dengan topi yang memiliki warna senada.
“Kalau ada jukir yang tidak mengenakan seragam resmi ini, berarti itu juru parkir liar," imbuhnya. (*)