KAJEN,RADARPEKALONGAN.CO.ID - Tak hanya pabrik tesktil PT Dupantex yang tumbang, badai pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menerpa beberapa pabrik lainnya di Kabupaten Pekalongan. Sebut saja ada PT Gajah Duduk, Panamtex dan Tabana.
Geliat runtuhnya kondisi pertekstilan di Kabupaten Pekalongan ini diungkapkan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Naker Kabupaten Pekalongan Abdul Baqi, saat menemui perwakilan massa buruh korban PHK PT Dupantex di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu, 26 Juni 2024.
Ia menyebutkan, potensi PHK tak hanya terjadi di PT Dupantex, namun ada di beberapa pabrik lainnya di Kabupaten Pekalongan. Ia menyebut di PT Gajah Duduk ada sekitar 160 orang di-PHK, di Panamtex ada 83 orang di-PHK, dan di Dupantex ada 886 orang pekerja di-PHK.
"Di Tabana belum terjadi PHK, namun status karyawannya masih dirumahkan," kata dia.
Baqi pun menjabarkan mekanisme jika terjadi perselisihan hubungan industrial atau PHI. Sesuai mekanisme jika ada PHI, maka ditempuh perundingan bipartit. Jika bipartit buntuk, dilaksanakan perundingan tripartit. Jika tidak ada hasil, akan keluar anjuran dari dinas.
"Setelah itu para pihak dapat mengajukan ke pengadilan industrial," kata dia.
Diakuinya, situasi di PT Dupantex sedang tidak baik-baik saja. Yang hebat, kata dia, penutupan di Dupantex seperti menutup sebuah warung. Tanpa ada komunikasi sama sekali dari pihak manajemen.
Sementara itu, Kabid Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tri Haryanto mengatakan, para pekerja di PT Dupantex sudah berusaha mengajak perundingan bipartit. Namun, jalannya perundingan kurang maksimal hingga akhirnya pengusaha menguasakan ke kuasa hukum.
"Karena dalam perundingan-perundingan ada hambatan-hambatan yang terjadi, pekerja sudah melakukan pencatatan tripartit. Kami sudah mengundang pengusaha dan serikat pekerja dalam pertemuan untuk klarifikasi," kata dia.
Disebutkan, dalam klarifikasi itu pihak pengusaha melalui kuasa hukumnya menegaskan jika penutupan pabrik tekstil Dupantex merupakan penutupan yang permanen atau bubar.
"Kita beri arahan ke pengusaha agar menyelesaikan kewajiban-kewajiban pekerjanya yang jumlahnya ada 886 orang," tandas dia.
Ia menegaskan, hak-hak pekerja harus segera dibayarkan. Terkait cara pembayarannya itu harus disepakati dengan pekerja. Untuk waktu bipartit maksimal 30 hari kerja.
"Alasan penutupan karena keuangan PT Dupantex sudah sangat mengkhawatirkan," ujar dia.
Ia pun meminta dukungan Dewan untuk memperhatikan 886 pekerja PT Dupantex yang di-PHK untuk bisa difasilitasi agar bisa memperoleh hak-haknya.