PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Sebanyak 8 orang pengedar serta pengguna narkoba dan 1 pengguna psikotropika ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota selama periode Mei hingga Juli 2024.
Kapolres Pekalongan Kota melalui Wakapolres Kompol Pujiono, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis, 11 Juli 2024, menyebutkan kedelapan tersangka itu diperiksa dalam 7 LP (Laporan Polisi).
"Selama periode Mei, Juni, dan Juli 2024, Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota telah mengungkap 7 kasus peredaran narkoba dan psikotropika. Jadi, ada 7 LP dengan jumlah tersangka 8 orang," kata Wakapolres.
Pengungkapan tujuh kasus itu, jelas Pujiono, dilakukan masing-masing pada 5 Mei, 7 Mei, 9 Mei, 11 Mei, 14 Mei, 5 Juni, dan 8 Juli 2024. Untuk lokasi pengungkapan, tersebar di empat wilayah kecamatan di Kota Pekalongan.
Adapun para tersangka kasus narkoba, masing-masing adalah: HMD (49) warga Bandengan, Pekalongan Utara; MZR (23) warga Kauman, Pekalongan Timur; A (37) warga Limpung, Batang; RA (21) dan MTH (22) warga Pekalongan Utara; dan NH.
Sedangkan untuk kasus psikotropika, tersangka ada 1 orang berinisial MK (35) warga Jenggot, Pekalongan Selatan.
"Dari delapan tersangka itu, yang enam orang diduga merupakan pengedar, satu orang perantara atau kurir, dan satu orang pengguna psikotropika," jelas Wakapolres.
Berdasar pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka semua bukan merupakan residivis. "Mereka semua pemain baru," kata Pujiono.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka itu berupa narkotika dan psikotropika. Untuk narkotika, yang diamankan berupa sabu dan ganja, diperiksa dalam 7 laporan polisi. Sedangkan 1 laporan polisi adalah kasus psiktropika.
Untuk perinciannya, untuk barang bukti sabu berasal dari 5 laporan polisi. Sebanyak 4 LP di antaranya, masing-masing 1 LP, barang buktinya sejumlah 12,2 gram sabu.
Kemudian ada 1 laporan polisi dengan barang bukti sabu seberat 29,21 gram dan ganja seberat 17,16 gram. "Dalam 1 LP ini barang buktinya ada sabu dan ganja," Pujiono.
Kemudian, 2 LP berikutnya barang buktinya masing-masing berupa ganja seberat 44,7 gram dan psikotropika berupa Riklona sejumlah 7 butir.
"Sehingga, total dari 7 LP dengan 8 tersangka ini, barang bukti yang kita amankan berupa sabu seberat 41,41 gram, ganja seberat 61,86 gram, dan Riklona sejumlah 7 butir," bebernya.