8 Pengedar dan Pengguna Narkoba di Kota Pekalongan Ditangkap, BB 41 Gram Sabu, 61 Gram Ganja, 7 Riklona

Kamis 11-07-2024,19:10 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Wahyu Hidayat

Untuk pasal yang dikenakan ke para tersangka, yakni Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar. 

Selain itu, satu tersangka dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Salah satu tersangka mengaku dirinya menjadi perantara peredaran sabu, yang mana sabu tersebut didapat dari temannya.

"Dapat dari teman, sudah dua kali mengantarkan. Sekali ambil dapat Rp200 ribu. Barangnya saya kirim ke satu lokasi di sekitar kampung kami," katanya.

BACA JUGA:Hendak Bertransaksi Psikotropika di Mall, Seorang Pemuda Ditangkap

BACA JUGA:Empat Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota

Tersangka lainnya, mengaku mengedarkan ganja karena diajak temannya. "Saya diajak teman, orang Karanganyar (Kabupaten Pekalongan), ambil ganja di pinggir jalan daerah Pesindon (Pekalongan Barat). Komunikasi dengan teman lewat WhatsApp," ujarnya.

Sementara, satu tersangka pengguna psikotropika, mengaku dirinya sudah 6 bulan mengonsumsi psikotropika dengan dalih untuk menambah ketenangan. "Sudah enam bulan pakai, biar tenang. Saya menyesal," ujar tersangka.

Kompol Pujiono menambahkan, dengan pengungkapan kasus peredaran narkotika dan psikotropika itu, Kapolres menyampaikan terima kasih atas segala peran serta masyarakat yang selama ini telah peduli dan aktif memberikan informasi terkait adanya indikasi peredaran narkoba dan psikotropika.

"Pengungkapan ini karena adanya informasi dari masyarakat," kata Pujiono.

Pihaknya juga mengimbau ke masyarakat agar punya kesadaran bersama tentang bahaya narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut memberikan informasi ke polisi.

"Jangan pernah takut untuk memberikan informasi ke kamo, karena setiap pemberi informasi pasti akan kami lindungi," tuturnya.

Wakapolres juga menambahkan, apabila ada pengguna narkoba yang ingin berhenti mengonsumsi narkoba dan ingin direhab, untuk segera melapor.

"Nanti akan kita koordinasikan dengan BNN untuk proses rehabilitasi. Semoga yang bersangkutan segera direhabilitasi dan dapat disembuhkan," imbuh Kompol Pujiono. (way)

Kategori :