Viral Video Mesum di Cafe Pantai Sigandu Batang, 200 Gazebo Ditertibkan Aparat Gabungan

Selasa 16-07-2024,16:57 WIB
Reporter : Novia Rochmawati
Editor : Dony Widyo

"Jika pemilik kafe dalam tiga hari tidak melakukan pembongkaran dinding gazebo secara mandiri. Maka kami pihak aparatlah yang akan menertibkan,"ungkapnya. 

Pihak berwenang akan terus memantau situasi di kafe Pantai Sigandu dan melakukan patroli untuk memastikan fasilitas yang ada sesuai dengan ketentuan. 

"Total ada 29 gazebo di lokasi tersebut, adapun disepaniang jalan wisata pantai Sigandu-Ujungnegoro ada sekitar 200 gazebo yang serupa. Dan ini juga menjadi perhatian untuk ditertibkan," tukasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, aparat gabungan juga memasang stiker bertuliskan Larangan Pelacuran di Wilayab Kabupaten Batang.

PERDA Nomor 6 Tahun 2011 

Pasal 3 bunyi : “Setiap ung di wilayah daerah secara sendiri-sendiri atau bersamama dilarangembujuk/ merayu, mempengaruhi, memikat, mengajak dan atau memaksa orang lain dengan kata-kata, isyarat, tanda, dan/atau perbuatan lainnya yang mengakibat perbuatan pelacuran.”

Pasal 4 ayat (2) Berbunyi : “Setiap orang di wilayah daerah secara sendiri-sendiri atau bersamama sama dilarang untuk melakukan kegiatan pelacuran.” 

Ancaman pidana Terhadap Pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2011

“Setiap rang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9:2 Pasal 11 pasal 13:3 diadiancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda, rendah Rp1.000.000,00 paling tinggi Rp. 50.000.000,00. (nov) 

Kategori :