Viral Video Mesum di Cafe Pantai Sigandu Batang, 200 Gazebo Ditertibkan Aparat Gabungan

Selasa 16-07-2024,16:57 WIB
Reporter : Novia Rochmawati
Editor : Dony Widyo

BATANG, RADAR PEKALONGAN - Video mesum dua sejoli di sebuah Gazebo Cafe Pantai Sigandu Batang, viral di media sosial. Video yang diunggah akun Instagram @batangkerassss pada Senin 15 Juli 2024 tersebut, kini sudah mendapatkan 3.650 like dan 891 komen per Selasa Sore 16 Juli 2024.  

Menyikapi hal ini, aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan tindakan untuk menertibkan gazebo di lokasi tersebut. Pemilik kafe yang berasal dari Desa Depok Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang, Ahmad Waryono (37) menyebut tidak tahu menahu soal video yang viral di jagad maya tersebut. 

BACA JUGA:Rombak 89 Jabatan Jelang Pilkada, Pj Bupati Batang Tepis Keterkaitan dengan Politik

"Kaget, kok tiba-tiba ada video gitu. Saya ngga tau (kalau dijadikan tempat mesum, Red.), tau itu kemarin sore sudah viral," ungkapnya 

Dijelaskannya,  tidak semua pengunjung di kafe adalah muda-mudi. Beberapa keluarga juga datang untuk menikmati suasana pantai sambil minum kopi dan bersantai. Kafenya sendiri buka mulai pukul 08.00- 21.00 WIB. 

“Ya, memang biasanya pengunjung di sini hanya nongkrong saja. Tidak selalu muda-mudi. Ada juga keluarga yang datang bersama anak-anak mereka. Saya kaget ketika tahu ada video seperti itu. Kami akan segera mengambil tindakan,” ujar Ahmad Waryono, Selasa 16 Juli 2024. 

BACA JUGA:Jaga Eksistensi Seni Lokal, Seniman Batang Perlu Diakomodir

Ia menyebutkan gazebo miliknya sebelumnya pernah dibongkar tapi pengunjungnya sepi. Akhirnya ditutup kembali dan pengunjungnya ramai kembali.  

"Kalau ditutup kaya gini, ya berbeda (jumlah pengunjung lebih ramai, Red.) 3 hari nanti saya bongkar, sama bilang sama orang tua saya," Pungkasnya 

Sementara itu, Plt Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Dwi Pranggono, menjelaskan bahwa sosialisasi penertiban kafe merupakan tindak lanjut dari video viral di media sosial. 

Lokasi kafe Pantai Sigandu ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya, dan pengunjung melakukan perilaku yang melanggar peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2011. 

BACA JUGA:PT Nestle Bandaraya Batang Didorong Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal dan Jateng

Ia menyebut usaha kafe yang berada sepanjang Pantai Sigandu-Ujungnegoro kebanyakan tidak memiliki izin usaha. 

“Kami bekerja sama dengan polres dan kodim untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik kafe. Kami ingin agar kafe hanya memiliki atap dan lantai, tanpa dinding. Jika tidak memenuhi persyaratan, kami akan melakukan tindakan lebih lanjut,” tegas Dwi Pranggono.

Ia pun menegaskan jika dalam tiga hari dinding gazebo tidak dibongkar, maka pihak aparat akan melakukan tindakan tegas bongkar paksa.  

Kategori :