**Kasus Terus Bertambah
KAJEN - Pandemi Covid-19 belum usai. Pergerakan kasus Covid-19 di Kabupaten Pekalongan juga terus bertambah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama dengan gerakan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Berdasarkan laman www.corona.pekalongankab.go.id, terakhir update tanggal 12 September 2020, pukul 20.54 WIB, akumulasi terkonfirmasi Covid-19 naik menjadi 131 kasus. Dengan rincian, 24 orang dirawat, 51 orang sembuh, 44 orang menjalani isolasi mandiri, dan 12 orang meninggal dunia. Update sehari sebelumnya, kasus positif Covid-19 masih di angka 126 kasus.
Penambahan ini selain dari hasil tracking atas kasus yang ada, ada juga temuan kasus baru. Sebagian besar kasus di Kabupaten Pekalongan berasal dari kluster rumah tangga.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwiantoro, kemarin, mengimbau masyarakat supaya melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan memakai sabun atau hand sanitizer.
"Imbauan ini bersifat umum bagi masyarakat. Sekali lagi pandemi ini belum berhenti dan kita harus sama-sama waspada. Patuhi protokol kesehatan," tandas dia.
Disinggung kapasitas ruang isolasi di Kabupaten Pekalongan, Wawan mengatakan ruang isolasi masih mencukupi. "Yang masih dirawat kan 24, baik di RSUD Kraton, RSUD Kajen, maupun RSDC," kata dia.
Dikatakan, masyarakat yang terpapar Covif-19 dan tidak ada penyakit penyerta atau komorbid, dan tidak ada gejala disarankan menjalani isolasi mandiri dengan protokol kesehatan yang ketat.
TINGKAT KESEMBUHAN 52,54%
Meskipun ada penambahan kasus baru, tingkat kesembuhan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Pekalongan juga cukup tinggi. Wawan mengatakan, tingkat kesembuhan Covid di Kota Santri 52,54 %. "Kabid P2P juga sudah sembuh," kata dia.
Dikatakan, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap dijalankan seperti biasa. Semua petugas, kata dia, menggunakan APD yang standar.
"PBI tetap kita terapkan, baik itu layanan di FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama), yakni Puskesmas atau dokter praktik swasta ataupun FKTL (fasilitas kesehatan tingkat lanjutan) atau rujukan di rumah sakit. Tetap menggunakan protokol yang ketat," kata dia. (had)