Buron 2 Tahun, Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di SPBU Kertijayan Akhirnya Ditangkap di Banyuwangi

Rabu 21-08-2024,09:44 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Wahyu Hidayat

Kemudian kita mendapatkan informasi dan lakukan penangkapan. Perlu saya sampaikan bahwa proses ini tidak mudah. Namun kami berkomitmen untuk mengungkap semua tindak pidana dan menangkap pelakunya. Tentunya kami juga membutuhkan peran aktif dari warga masyarakat," ungkap Kapolres.

BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Seorang Pemandu Lagu Dibekuk, Polisi Amankan Parang dan Botol Bekas Miras

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain berupa sebilah senjata tajam jenis pedang dan baju korban.

Kapolres menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Sementara itu, MY, mengatakan saat itu dia tersinggung karena korban menggeber-geber motor.

"Sudah saya nasehatin tapi tidak dihiraukan. Malah dia dan teman-temannya mendatangi saya," katanya.

Lalu, MY mengambil senjata tajam dan menganiaya korban. Setelah menganiaya korban, dia lalu membuang senjata tajam jenis pedang itu ke tempat sampah dan melarikan diri.

"Saya menyesal. Saya mohon maaf terutama kepada korban dan warga Pekalongan," imbuh MY.

Kategori :