Antisipasi Kehilangan Aset, Pengelolaan Barang Milik Pemkab Batang Harus Teridentifikasi

Rabu 21-08-2024,10:24 WIB
Reporter : Novia Rochmawati
Editor : Dony Widyo

BATANG, RADAR PEKALONGAN- Antisipasi Kehilangan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang memberikan sosialisasi penggunaan barang milik daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Kiyana Batang, Kabupaten Batang, Selasa 20 Agustus 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyebut, lewat sosialis ini diharapkan para ADN lebih paham bagaimana cara mengelola barang milik daerah bisa terindentifikasi dengan baik.

BACA JUGA:Waduh, Bawaslu Batang Prediksi Politik Uang dan Pelanggaran Netralitas ASN Bakal Meningkat di Pilkada 2024

“Penggunaan milik daerah disini diterangkan juga cara pemanfaatan pemakaian barang milik daerah yang benar. Antisipasi kita setiap tahun dilakukan monitoring oleh BPKPAD melalui bidang asset,” jelasnya.

Untuk aset Pemkab Batang sudah berumur lama dan fungsinya sudah berkurang serta tidak dipertahankan lagi, ada prosedur penghapusan barang milik daerah dengan ketentuan bisa murni dihapus atau dijual.

BACA JUGA:Pelayanan Apik dan Update Teknologi, Pengadilan Agama Batang Raih Dua Penghargaan Mahkamah Agung 2024

“Sosialisasi ini juga untuk memberikan komitmen Pemkab Batang bahwa barang milik daerah di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing harus dipertanggungjawabkan supaya terhindar dari kehilangan barang dan pencatatan yang tidak jelas,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKPAD Batang Indah Parawita menyampaikan, bahwa aset barang milik daerah Kabupaten Batang sekitar Rp40 miliar.

“Aset barang milik daerah sendiri berupa tanah, peralatan mesin, bangunan, irigasi, jalan, dan badan jalan. Untuk aset tanah milik daerah sebanyak 2.200 tanah yang sudah teridentifikasi data di BPKPAD Kabupaten Batang tapi belum semua bersertifikat,” ungkapnya.

BACA JUGA:Terjerat Judi Online, 20 Istri di Kabupaten Batang Gugat Cerai Suami

Tanah salah satu aset yang perlu diamankan, karena banyak yang belum bersertifikat. Makanya, KPK menyarankan setiap tahun melakukan pengamanan aset tanah untuk memproses sertifikat supaya menghindari disalah gunakan seseorang.

“Pada tahun kemarin untuk aset barang milik daerah yang hilang tidak ada karena biasanya hilang secara fisik saja tapi pencatatan administrasinya tetap masih ada, pungkasnya. (nov) 

Kategori :