KOTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap MB (27), warga Desa Karangjompo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan karena kedapatan membawa belasan butir psikotropika.
Tersangka ditangkap di teras depan sebuah rumah kos di Desa Coprayan, Kecamatan Tirto, pada Rabu (6/11) sekira pukul 00.10 WIB. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 butir alprazolam dan 14 butir riklona yang disimpan di dalam tas selempang yang dibawa tersangka.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berkat penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Narkoba. "Awalnya ada informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan tentang dugaan adanya peredaran psikotropika. Hasilnya, anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti 8 butir alprazolam dan 14 butir riklona," ungkapnya, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (7/11).
Ditambahkan bahwa tersangka akan diperiksa lebih lanjut, apakah merupakan seorang pengedar atau hanya pemakai. "Dugaannya dia juga merupakan pengedar. Tetapi untuk kepastiannya akan didalami lebih lanjut," imbuhnya.
Kapolres menuturkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara, tersangka MB mengelak tuduhan kalau dirinya merupakan pengedar psikotropika. Dia mengaku diminta membelikan obat tersebut oleh seseorang, dan mendapat upah. "Saya cuman membelikan, mau dikasihkan ke teman, dan saya dapat upah Rp50 ribu," katanya. Meski demikian, diakui kalau perbuatannya tersebut sudah beberapa kali dilakukan dalam sebulan ini. "Baru satu bulan ini jalan, kemudian tertangkap," imbuhnya. (way)