Sembunyi di Semak-semak, Pencuri Motor di Pasar Kedungwuni Diamankan Korban dan Warga

Selasa 10-09-2024,08:42 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kategori :