KOTA - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) setempat mengusulkan 17.847 pelaku UMKM di Kota Pekalongan untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Kepala Dindagkop UKM Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Rr Tjandrawati, menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 14 September jam 12.00 WIB pendaftaran bantuan untuk UMKM ditutup, ada sebanyak 17.847 pelaku UMKM yang datanya sudah dikirimkan ke Kemenkop-UKM melalui email.
"Dari jumlah total 17.847 pelaku UMKM tersebut, 15.655 orang diantaranya mendatangi kantor Dindagkop-UKM untuk dibantu mendaftar secara offline, dan sisanya 2.192 orang pelaku UMKM melakukan pendaftaran secara online melalui link yang telah disediakan Dindagkop-UKM," ungkapnya, Senin (21/9/2020).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi bakal mengucurkan bantuan dana hibah produktif untuk 12 juta UMKM di Indonesia sebesar Rp2,4 juta per UMKM, untuk 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Dijelaskan Tjandrawati bahwa selama pendaftaran dibuka, memang ada 2.192 orang pelaku UKM UMKM yang mendaftar secara online. Sedangkan belasan ribu pelaku UMKM lainnya mendaftar secara offline.
"Mungkin karena sebagian dari para pelaku UMKM masih belum melek teknologi dan usia nya mayoritas sudah sepuh. Sehingga, dari Dindagkop-UKM membantu memfasilitasi mereka untuk mendaftar secara offline, mendampingi saat pengisian form dan menginputkan data mereka untuk kemudian dikirim ke email Kantor Kemenkop-UKM," jelas Tjandra.
Menurut Tjandra, menjelang penutupan pendaftaran BPUM kemarin, animo masyarakat justru semakin melonjak dibandingkan sejak awal informasi BPUM ini diterima tanggal 16 Agustus yang awalnya hanya 50 UMKM hingga 100 UMKM yang mengajukan permohonan per harinya, namun di hari akhir pendaftaran offline tanggal 11 September 2020 kemarin mencapai 1.504 pemohon.
Disampaikan pula bahwa nantinya bantuan akan diberikan langsung kepada pelaku UMKM melalui transfer bank dari Kementerian Koperasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain diusulkan oleh Dindagkop-UKM, ada sejumlah lembaga juga diminta untuk mengusulkan bantuan BPUM ini antara lain, dari Kementerian, BUMN, termasuk dari sektor perbankan dan koperasi yang berbadan hukum.
"Menurut informasi yang kami terima, pencairan bantuan sampai akhir September mendatang, namun untuk siapa saja yang menerima yang mengetahui dari Kemenkop-UKM dan lembaga keuangan maupun perbankan sebagai penyalur langsung ke rekening penerima bantuan," imbuh Tjandra. (way)