Disampaikan bahwa permohoban pailit itu sebelumnya telah dilakukan dua kali dengan pemohon yang sama, yakni oleh skema melakui lima mantan karyawan yang pada saat itu ada penyesuaian tenaga kerja karena kondisi perusahaan sedang menurun.
Pasca media bi partit dan tri partit selalu menawarkan pembayaran uang pesangon secara damai. Akan tetapi, pemohon pailit justru mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang.
Sejauh ini, kata Husni, perusahaan tetap beroperasional seperti biasa. Dengan begitu, supplier atau kreditor yang lain tidak usah khawatir PT Panamtex tidak membayar. Hanya saja, karena status perusahaan dalam status pailit sementara waktu diambil tim kurator dari Semarang.
"Insyaallah semuanya akan baik-baik saja. Dan semuanya akan dibayar seperti biasa dan tidak ada yang mengatakan kalau perusahaan pailit tidak dibayar," katanya.
Saat ini, tim kuasa hukum debitor pailit masih mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Husni berharap agar perkara yang di MA tetap berjalan untuk seadil-adilnya dalam menelaah putusan di tingkat pertama.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Debitor, Ivan Novick Adi Gunawan, menyatakan dirinya akan mengajukan usulan perusahaan tetap berjalan dan tidak ada penjualan aset untuk membayar utang ke suplier atau kreditor. Sebab, sejauh ini klien masih memiliki aset 'fresh money' untuk membayar seluruh tagihan.
Pihaknya juga masih mencari tahu pihak-pihak yang berkepentingan di balik putusan pailit di tingkat pertama terhadap PT Panamtex tersebut.
"Kita masih mencari tahu siapa pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjatuhkan pailit. Panamtex itu perusahaan sehat dan punya kemampuan lebih dari cukup untuk membayar," ujar Ivan. (*)