Perusahaan Masih Sehat Namun Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan, Panamtex Ajukan Kasasi ke MA

Perusahaan Masih Sehat Namun Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan, Panamtex Ajukan Kasasi ke MA

Direktur Utama PT Panamtex, Husni Saleh (kanan), didampingi Bagian HRD, Lutfi Fitriawan, menunjukkan surat permohonan kasasi ke MA, Sabtu, 21 September 2024.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - PT Pandanarum Kenangan Textile (PT Panamtex), sebuah perusahaan sarung yang berlokasi di Jalan Jatilondo, Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, dinyatakan pailit melalui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 12 September 2024.

Pihak PT Panamtex pun langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menanggapi putusan pailit tersebut.

Direktur Utama PT Panamtex, Husni Saleh, didampingi Bagian HRD, Lutfi Firlangga Fitriawan, menyatakan putusan pengadilan itu menjadi pertanyaan. Sebab, saat ini PT Panamtex masih dalam kondisi sehat, masih operasional seperti biasa, dan masih mempekerjakan 510 karyawan dalam tiga shift setiap harinya.

"Perusahaan masih melayani banyak pesanan; gaji karyawan selalu dibayar tiap bulan; kewajiban kepada bank masih lancar; kewajiban dengan pihak ke-2 berkaitan dengan obat, benang, batu bara, juga lancar," tegasnya, dalam konferensi pers pada Sabtu, 21 September 2024.

"PT Panamtex menolak putusan pailit tersebut. Maka, kami mengajukan Kasasi ke MA atas putusan pailit itu," imbuhnya.

Dijelaskan bahwa selain masih mempekerjakan 500 orang lebih karyawan dengan puluhan suplier yang sebagian besar usaha industri menengah kecil tersebar di wilayah Karesidenan Pekalongan, dimana semuanya masih bergantung pada PT Panamtex (dalam pailit). Pasalnya, sampai saat ini juga tidak ada satupun yang seluruh tagihannya macet atau terlambat pembayaran.

Namun, PT Panamtex tiba-tiba dijatuhi putusan pailit perkara Nomor 10/Pdt.sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg pada Pengadilan Niaga Semarang, Kamis, 12 September 2024 berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang No. 30/Pdt-Sus/PHI/2016/PN.Smg.

Putusan pailit oleh pengadilan ini berawal dari adanya permohonan dua mantan karyawan yang meminta agar PT Panamtex membayar uang pesangon sebagaimana hasil putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang No. 30/Pdt-Sus/PHI/2016/PN.Smg.

Nilai pesangon yang kemudian dinyatakan sebagai utang PT Panamtex ke pihak pemohon itu kurang lebih Rp162 juta, lantaran pihak perusahaan tidak membayarkan hak dari pemohon atau penggugat, sampai keluarnya dua kali an maaning atau teguran.

Menurut Husni, nilai utang pemohon kreditor pailit yang digugat oleh dua mantan karyawannya dengan nilai utang pesangon Rp162 juta itu tak sebanding dengan aset bergerak maupun tidak bergerak yang dimilikinya.

Padahal, kata dia, pihak mantan karyawan sudah disiapkan untuk mendapat pembayaran. Namun menolak, dan lebih memilih mengajukan gugatan pailit yakni perkara Nomor: 19/Pdt.Sus.Pailit/2022/PN.Smg dan Nomor: 02/Pdt.Sus.Pailit/2023/PN.Smg.

Pada dua kali permohonan pailit itu, Pengadilan memutuskan menolak permohonan dari pemohon. Namun pada permohonan berikutnya, dengan Nomor: 10/Pdt.sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg, Pengadilan mengabulkan permohonan dari pemohon.

Pengadilan memutuskan menghukum Tergugat untuk membayar hak para Penggugat sebesar Rp162.340.518.

"Kita itu kemana-mana selalu membawa uang untuk dibayarkan sesuai putusan PHI Semarang. Bahkan ketika sidang di Pengadilan pun kita selalu bawa. Tapi pemohon pailit dan kreditor lain selalu menolak pemberian kita," terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: