Disway award
iklan banner Honda atas

8 Bulan Buruh PT Panamtex di Pekalongan Hidup dari Jaminan Hari Tua

8 Bulan Buruh PT Panamtex di Pekalongan Hidup dari Jaminan Hari Tua

Perwakilan pekerja PT Panamtex gelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu, 6 Agustus 2025.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Nasib 508 karyawan PT Panamtex di Kabupaten Pekalongan sangat memilukan. 

Paska perusahaan dinyatakan batal pailit, ternyata hingga saat ini mereka belum bekerja kembali. 

Mereka pun hanya hidup dari tabungan jaminan hari tua yang saat ini kian menipis.

Perwakilan serikat pekerja PT Panamtex yang tergabung dalam PSP Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Panamtex menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu, 6 Agustus 2025. 

Para buruh minta DPRD Kabupaten Pekalongan memfasilitasi untuk bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh para pekerja PT Panamtex ini.

"Kami dari serikat pekerja menginginkan DPRD memfasilitasi kami untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di PT Panamtex," ujar perwakilan SPN, Tabi'in, pada Radar, usai audiensi, Rabu sore.

Baca juga:Buruh PT Kabana Audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan

Disebutkan, PT Panamtex dinyatakan batal pailit sejak 18 Februari 2025. Harapannya, setelah batal pailit, perusahaan bisa beroperasi, namun ternyata hingga saat ini perusahaan tidak beroperasi. 

"Sampai saat ini ditunggu oleh pekerja tidak ada komunikasi. Setelah itu, kami mengajukan perundingan kepada perusahaan ternyata tidak ditemui. Baru setelah mediasi kemarin itu datang," kata dia. 

"Setelah datang, kami minta kepastian apakah kami masih menjadi pekerja atau ndak. Nah itu masih dianggep sebagai pekerja. Giliran kami menanyakan hak-hak kami terkait upah atau jika tidak diberangkatkan maka diliburkan, otomatis kami minta kompensasi, pihak perusahaan tidak mau membayar itu," lanjut Tabi'in.

Untuk itu, pihaknya mengajukan PHK, karena memang perusahaan tidak mau membayar tiga bulan berturut-turut. 

"Itu kan ada pesangonnya. Lha ini kami tadi meminta fasilitasi agar ketemu langsung dengan pengusaha. Sudah diundang tapi Pak Husni tidak datang, ndak tahu alasannya kenapa. Kami sudah menunjukkan itikad baik dengan perusahaan. Kami mencoba berkomunikasi dengan perusahaan dan melibatkan pemerintah yaitu Disnakertrans tetapi sampai saat ini tidak ada titik temu," ujarnya.

Tuntutan pekerja, kata dia, singkat. Jika perusahaan tidak mau beroperasi lagi, maka hak-hak pekerja harus diselesaikan. 

"Kalau selama ini kami sudah bekerja selama 30 tahun ya pesangon kami tolong diperhitungkan. Kalau tidak mampu ya tolong kemampuan perusahaan berapa ayo dimusyawarahkan. Yang penting kami itu tidak merasa didzolimi setelah bekerja selama 30 tahun," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: