Kantor Imigrasi Pemalang Deportasi Warga Mesir, Ternyata Ini Penyebabnya

Kamis 10-10-2024,18:24 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

PEMALANG - Seorang warga negara asing asal Mesir, Androu Ashraf Ramzi Salib, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang pada Kamis 10 Oktober 2024 karena melanggar aturan keimigrasian. 

Deportasi ini merupakan bagian dari operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing yang dilakukan secara serentak dengan kendali pusat. 

Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang, Washono, Androu Ashraf Ramzi Salib melanggar pasal 75 ayat 1 dan 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Warga negara Mesir ini telah melanggar izin tinggal, dan sesuai aturan undang-undang keimigrasian, setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi," ujar Washono.

BACA JUGA:Dorong Inovasi dan Perlindungan Paten, Kemenkumham Jateng Gelar Asistensi Teknis Drafting Paten

BACA JUGA:Ini Dia Beragam Modus TPPO menurut Kemenkumham Jateng, Yuk Kenali dan Cegah Bareng!

Ashraf diamankan di sebuah hotel di Pemalang. Saat diamankan, ia mengaku sedang mengurus surat untuk pernikahan dengan seorang wanita asal Pemalang.

"Ceritanya, mereka sudah 4 tahun berkenalan di Facebook. Bulan Agustus, Ashraf datang pertama kali ke Indonesia untuk menemui wanita tersebut dengan tujuan untuk menikah," tambah Washono.

Namun, Ashraf dideportasi karena telah melanggar izin tinggal dengan overstay atau melebihi masa berlaku visanya. Ia masuk ke Indonesia pada 24 Agustus 2024 dengan visa wisata yang habis masa berlakunya pada 23 September 2024, sehingga ia overstay selama 10 hari. 

Selain itu, Ashraf juga membuat keresahan di wilayah Ampelgading, Pemalang. "Dari warga sekitar, Ashraf menakut-nakuti dan memberikan ancaman kepada warga setempat menggunakan senjata tajam," jelas Washono.

Deportasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Indonesia. 

Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.

Kategori :