Tiga Bocah Jadi Korban Kakek Cabul

Kamis 23-05-2019,17:09 WIB

EKSPOS KASUS - Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Hery Hariyanto dalam konferensi pers saat memberikan penjelasan tentang kasus pencabulan di lobi mapolres pekalongan.

KAJEN - Seorang kakek di Kabupaten Pekalongan, tega mencabuli tiga anak perempuan yang masih di bawah umur. Kini tersangka telah diamankan oleh petugas di Mapolres Pekalongan.

Tersangka adalah Kusnoyo alias Sikus alias Caribun (72) warga Dusun Pepedan Rt.1 Rw.7 Desa Pantirejo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.

Kakek itu tega mencabuli tiga bocah masing masing NA (7) ZA (6) dan NAZ (7) kesemuanya tetangga tersangka yang sebelumnya sudah dikenal.

"Tersangka telah melakukan tindakan pencabulan terhadap ketiga korban yang masih di bawah umur tahun dan dilakukan di sebuah warung dekat sekolah korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Hery Hariyanto, saat konferensi Pers di Mapolres setempat, Kamis (23/05).

Sebelum beraksi, korban yang merupakan tetangga tersangka kala itu tengah melihat ketiga korban sedang main di dekat warung saat jam istirahat sekolah bersama cucunya. Setelah ketiga korban menghampiri tersangka di warung dalam kondisi kosong, selanjutnya tersangka memberikan uang sebesar Rp.2 ribu kepada masing-masing korban. Selanjutnya tersangka melakukan pencabulan terhadap mereka bertiga secara bergantian, dengan cara memegang kemaluan para Korban.

"Menurut pengakuan korban, tersangka memberikan uang jajan dan kemudian tersangka mengaku niat cabul tiba-tiba saja muncul," imbuhnya.

Besoknya, Selasa (14/05) sekira pukul 17.00 WIB. ketiga Korban mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tua masing-masing. Kemudian oleh warga tersangka ditangkap di rumahnya. kemudian di bawa ke balai desa setempat untuk di klarifikasi,setelah mengakui perbuatannya tersangka di serahkan ke polsek Kesesi kemudian di bawa ke Polres Pekalongan.

Sementara itu, tersangka mengaku melakukan perbuatannya itu di warung dekat sekolah. Tersangka pun siap untuk menanggung jawabkan perbuatannya.

"Ini baru pertama kali saya melakukan dan menyesal," ucap kakek dua cucu ini.

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa celana dalam. Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Pekalongan dan dijerat Undang-undang nomor 17 tahun 2016 Pasal 81 ayat (2) dan (4) , tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp.5 miliar.

Tags :
Kategori :

Terkait