Disebutkan, APK yang melanggar ketentuan itu dalam bentuk baliho, umbul-umbul, bendera, dan spanduk. Pelanggaran pemasangannya ada yang ditali pada palting, tiang lampu, pohon, dan dipaku di pohon.
"APK langgar ketentuan ini hampir terjadi di seluruh jalan kabupaten," ungkap dia.