KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Miris! Sebanyak 1.414 alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Pekalongan melanggar ketentuan.
Ribuan APK melanggar aturan ini ditemukan hampir di sepanjang jalan di Kota Santri.
Berdasarkan pantauan Radar, di sepanjang jalan protokoler Kota Kajen saja tampak banyak APK yang melanggar.
Pelanggaran terbanyak APK untuk pemilihan gubernur Jateng 2024.
Banyak APK Pilgub 2024 dari dua paslon dipasang di pohon, bahkan dipasangnya dengan cara dipaku.
Banyak pula APK Pilgub yang dipasang di tiang-tiang lampu penerangan jalan umum di sepanjang jalan protokoler Kota Kajen.
Kawasan yang seharusnya steril APK pun banyak bertaburan APK dari kedua paslon Pilgub Jateng 2024.
Baca juga:Langgar Aturan, Bawaslu Batang Tertibkan 8 Ribu Lebih APK Pilkada
Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan M Tohir, dikonfirmasi, Kamis, 31 Oktober 2024, mengatakan, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah mengambil beberapa langkah untuk mensikapi maraknya pelanggaran APK.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Pekalongan sudah mendata APK yang melanggar ketentuan. Jumlahnya, kata dia, ada 1.414 APK yang melanggar ketentuan.
"Kami sesuai ketentuan mnyampaikan saran perbaikan ke KPU, dan sudah dijawab KPU. KPU kemudian sudah mnyampaikan ke LO paslon agar ditertibkan. Hari Selasa sudah diadakan rakor dengan stakeholder terkait," kata dia.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Kusuma Wijaya, mengatakan, sudah menginventarisir APK yang melanggar. Inventarisasi terakhir dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024. Disebutkan, total APK yang melanggar sebanyak 1.414 buah.
"Kami memberikan saran perbaikan kepada KPU pada tanggal 25 Oktober 2024 untuk menyampaikan APK yang melanggar kepada ketua tim kampanye paslon cagub dan cawagub serta cabup dan cawabup untuk menertibkan APK yang melanggar," ujar dia.
Dikatakan, pada tanggal 27 Oktober 2024, KPU Kabupaten Pekalongan memberikan tindak lanjut saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
"Jadi apabila dalam jangka waktu 3 kali 24 jam setelah surat pemberitahuan dari KPU untuk tim kampanye paslon, maka KPU memberikan teguran kepada tim kampanye yang melanggar." kata dia.