KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Hanya butuh waktu 3,5 jam, polisi ungkap kasus pencurian motor di Pekajangan, Kabupaten Pekalongan.
Pelaku pencuri sepeda motor ini berhasil dibekuk petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Kedungwuni yang dibekap Resmob Polres Pekalongan dan Resmob Polres Pekalongan Kota.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, Rabu, 13 November 2024, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi tentang keberadaannya dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial R alias Tekek (29), warga Kecamatan Wonopringgo," kata dia.
AKBP Doni menerangkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di depan ruko "Ngegrill Yuk" di Jalan Raya Pekajangan, Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, pada Senin, 4 November 2024.
Saat itu, sekitar pukul 12.29 WIB, korban bersama rekan-rekannya hendak memesan makanan di ruko "Ngegrill Yuk". Mereka masuk ke dalam ruko untuk mengambil pesanan dan selama sekitar 10 menit mereka berada di dalam ruko.
Saat mereka keluar dan hendak menuju ke kendaraannya, korban kaget, karena sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat parkir.
"Sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor G 2711 JAD yang awalnya diparkir, ternyata sudah tidak ada lagi," terang dia.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp23 juta. Peristiwa ini pun segera dilaporkan oleh korban ke Polsek Kedungwuni.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dengan dibekap Resmob Polres Pekalongan dan Resmob Polres Pekalongan Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Gerak cepat petugas akhirnya membuahkan hasil. Selang beberapa jam, pelaku berhasil diamankan.
"Pelaku ini berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB, jadi hanya butuh waktu sekitar 3,5 jam petugas berhasil membekuk pelaku," kata Kapolres Pekalongan.
AKBP Doni menyampaikan, modus dari pelaku ini mengambil sepeda motor milik korban yang dalam keadaan tidak dikunci ganda.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun.