Untuk mengantisipasi calon yang asal maju tersebut, kata dia, dibutuhkan kejelian dari P2KD. "Ini bisa dikunci dengan menyertakan pernyataan tidak akan mengundurkan diri dengan jaminan. Jaminannya ini misalkan dengan didenda dengan nilai immaterial setengah miliar atau Rp 1 miliar. P2KD bisa membuat surat pernyataan seperti ini. Ini untuk antisipasi orang main-main di Pilkades. Jika S1 atau S2 mau nyalon ya yang tenanan. Jika terpilih ya tenanan bekerja, karena memang dibutuhkan kualitas pendidikan. Jika ada S1 atau S2 dijadikan 'boneka' itu salah juga.
Ditandaskan, Pilkades 2019 pendekatan ya kualitas calon bukan untuk main-main. Oleh karena itu, siapa pun yang maju harus serius. "Jika sudah daftar tidak boleh mundur dengan membuat surat pernyataan dengan memberikan jaminan. Jika seperti ini kan orang mikir semua, sehingga tidak mungkin main-main," tandas dia.
Seperti diberitakan, pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) 2019 tidak akan ada lagi tradisi 'anduman' (money politik), atau nontransaksional. Seluruh calon yang nantinya akan bertarung dalam pesta demokrasi tingkat desa ini tidak boleh bagi-bagi uang kepada para pemilih.
"Tagline Pilkades tahun 2019 adalah berkualitas, bermartabat, dan nontransaksional," tandas Kepala Dinas PMD, P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan M Afib.
Disebutkan, berkualitas di sini berarti berkualitas calonnya, panitianya, dan berkualitas pelaksanaannya. Dikatakan, calon yang bersaing dalam Pilkades 2019 yang dijadwalkan digelar 13 November 2019 minimal dua calon dan maksimal lima calon.
"Jika calon lebih dari lima maka dilihat portofolionya, dengan mempertimbangkan faktor usia, pendidikan, dan pengalaman. Nanti ada skor dari tiap faktor itu," katanya.
Skoring itu, lanjut dia, diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Disebutkan, untuk calon dengan pendidikan SMP skornya tiga, pendidikan SMA skornya 6, dan seterusnya kelipatan tiga. Semakin tinggi tingkat pendidikan calon, maka skornya semakin besar. Tingkat pengalaman calon pun diskoring. Sedangkan untuk faktor usia skornya sama.
"Untuk PNS yang ingin maju harus izin, dan jika nanti terpilih maka menjadi penugasan, atau haknya sebagai PNS masih tetap ada. Untuk perangkat desa boleh daftar, harus izin dan cuti. Jika terpilih, maka diberhentikan dari posisinya sebagai perangkat," terang dia. (ap5)