Advokat Bayu Agung Pribadi: Waspadai Risiko Hukum dari Praktik Pinjam Bendera dalam Tender Pemerintah

Rabu 25-12-2024,21:01 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Wahyu Hidayat

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Praktik pinjam-meminjam nama perusahaan (CV ataupun PT) untuk mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik melalui penunjukan langsung maupun tender, diduga masih marak terjadi dan dianggap hal yang biasa.

Menurut Bayu Agung Pribadi, S.K.M., S.H., M.H., seorang advokat yang berpraktik di Kantor Hukum BAP, Jl. Mayjen Sutoyo No. 88 Gumawang, Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, fenomena ini dikenal dengan istilah "pinjam bendera."

"Praktik pinjam bendera ini diduga masih berlangsung hingga saat ini karena tidak ada aturan yang secara eksplisit dan rinci melarang penggunaan nama perusahaan lain dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," ungkapnya kepada wartawan, Rabu, 25 Desember 2024.

BACA JUGA:Kadivmin Kemenkumham Jateng Lantik 55 Notaris, 18 MPD Notaris, Notaris Pengganti, serta Pejabat Terkait

BACA JUGA:Kemenkumham Jateng dan BPHN Bahas Percepatan Peresmian 109 Desa Sadar Hukum

Penyebab Maraknya "Pinjam Bendera"

Bayu Agung menjelaskan bahwa praktik pinjam bendera dapat terjadi karena berbagai alasan, di antaranya lantaran hubungan afiliasi. Maksudnya, perusahaan yang digunakan sebagai "bendera" terafiliasi atau dikendalikan oleh pihak yang sama sebagai beneficial ownership.

Bisa juga praktik pinjam bendera ini bagian dari strategi pemenangan tender. Perusahaan yang sudah sering memenangkan tender meminjamkan namanya untuk mengelabui pelaksana lelang.

Alasan lainnya, adalah demi pemenuhan syarat administratif. Ini dilakukan karena perusahaan tersebut sejatinya tidak memenuhi syarat untuk ikut tender, namun akhirnya meminjam nama perusahaan lain untuk sekadar memenuhi persyaratan administrasi.

Potensi Pelanggaran Hukum

Meski praktik ini tidak diatur secara tegas, Bayu menekankan bahwa tindakan tersebut memiliki potensi pelanggaran hukum. Perusahaan yang memberi pinjaman bendera bisa dikenakan pasal 39 KUHAP. Pasal ini mengatur mengenai benda-benda yang dapat disita dalam suatu perkara pidana.

Hal ini dapat terjadi jika perusahaan tersebut terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang melalui peminjaman perusahaan.

"Direktur perusahaan yang meminjamkan bendera atau nama perusahaannya juga berisiko terseret dalam pusaran kasus hukum," ujar Bayu.

Imbauan

Bayu mengingatkan para pemilik atau direktur perusahaan untuk berhati-hati dalam meminjamkan nama perusahaan kepada pihak lain.

Kategori :