Prof Eddy Hiariej Dorong Perancang Peraturan Perundang-Undangan Cermat Susun Regulasi

Prof Eddy Hiariej Dorong Perancang Peraturan Perundang-Undangan Cermat Susun Regulasi

Wamenkum Prof Eddy OS Hiariej-Istimewa-

SEMARANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Eddy OS Hiariej mendorong para Perancang Peraturan Perundang-Undangan untuk memperhatikan substansi Hukum dengan cermat dalam setiap proses penyusunan regulasi. 

Dalam kesempatan memberikan penguatan, Prof Eddy menegaskan bahwa Perancang Peraturan Perundang-Undang harus mampu menyusun norma yang tidak hanya mematuhi asas formalitas, tetapi juga mengandung substansi hukum yang memenuhi asas-asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Prof Eddy mengibaratkan Perancang Peraturan Perundang-Undangan sebagai "penjahit hukum" yang bertugas merumuskan norma hukum sesuai dengan "ukuran" kebutuhan masyarakat. 

Menurutnya, seorang Perancang Peraturan Perundang-Undangan tidak hanya bekerja pada tataran redaksional, tetapi juga berkewajiban untuk melakukan kajian secara komprehensif agar norma yang dibentuk sejalan dengan prinsip-prinsip hukum serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jateng Tegaskan Komitmen Jajarannya Ciptakan Birokrasi Bersih dan Melayani

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jateng: Perubahan Organisasi adalah Keniscayaan Demi Pelayanan Maksimal

“Perancang harus memiliki pemahaman mendalam atas asas lex certa (kepastian hukum), sehingga norma hukum yang dirancang dapat meminimalisir multitafsir yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof Eddy menekankan pentingnya harmonisasi regulasi. Ia menyoroti praktik penyusunan peraturan yang sering kali menghasilkan aturan tumpang-tindih, yang pada akhirnya menghambat pelaksanaan hukum dan menciptakan inkonsistensi. 

Prof Eddy mengingatkan bahwa setiap rancangan peraturan perundang-undangan seharusnya melalui tahap harmonisasi yang ketat untuk memastikan konsistensi dengan peraturan yang sudah ada serta menghindari konflik norma (conflict of norms) di antara peraturan perundang-undangan.

"Seorang perancang hukum harus memahami asas _lex superior derogat legi inferiori_, sehingga aturan yang mereka buat tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi," terangnya.

"Hukum ideal adalah hukum yang dapat memberikan kepastian dan keadilan kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan kebingungan atau bahkan menimbulkan disparitas dalam penegakan hukum," imbuh Prof Eddy.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemenuhan asas keterbukaan dalam proses perancangan perundang-undangan.

Prof Eddy menekankan bahwa masyarakat harus dilibatkan melalui konsultasi publik untuk menjamin adanya transparansi serta agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. 

BACA JUGA:Kemenkumham Jateng dan BPHN Bahas Percepatan Peresmian 109 Desa Sadar Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: