Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Polres Batang Beberkan Capaian Hasil Cipta Kondisi di Wilayah Hukumnya

Kamis 20-02-2025,16:05 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

Operasi yang menyasar kos-kosan, penginapan, dan hotel di wilayah Batang juga berhasil mengamankan 59 pasangan bukan suami istri di 58 lokasi berbeda. Mereka melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2011.

BACA JUGA:Sinergi dengan Polres Batang, HKTI Batang Siap Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Aksi Nyata

"Para pasangan yang terjaring ini langsung diberikan pembinaan oleh Satbinmas Polres Batang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga norma kesusilaan," ujar Kapolres Batang.

Dalam rangka menjaga ketertiban umum, Polres Batang juga menindak tegas praktik premanisme, khususnya yang berkaitan dengan pungutan liar dan parkir liar. Sebanyak 75 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka yang sama.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Para pelaku akan dibina oleh Satbinmas, namun jika masih mengulangi perbuatannya, tindakan tegas akan diambil," tegas AKBP Edi Rahmat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Kapolres Batang menegaskan bahwa operasi Cipta Kondisi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga menjelang Lebaran. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan merayakan Idul Fitri.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan agar kami bisa segera bertindak," pungkasnya.

Kategori :