Salah seorang korban arisan PCX, Mubarok, warga Kota Pekalongan, menjelaskan, untuk bisa bergabung ke grup arisan PCX setiap peserta setoran awal Rp 7 juta. Itu sebagai syarat untuk menjadi peserta arisan tersebut. Setiap bulannya, korban juga diminta untuk angsuran Rp 100 ribu selama 30 bulan.
"Nanti setelah 30 bulan ini, dari semua peserta dapat 1 motor PCX atau uang Rp 30 juta," jelasnya.
Namun di tengah jalan, semua tidak terealisasi seperti yang dijanjikan. Ia mengaku tidak tahu apa penyebabnya. Berbagai macam cara sudah dilakukan, semacam rembug keluarga. Namun hasilnya tidak sesuai dengan tuntutan.
Mubarok mengatakan, gelombang pertama arisan PCX mulai pada Februari 2021. Gelombang kedua bulan Juli 2022. Total sekitar 800 peserta dari Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, bahkan ada peserta dari luar kota.
Ia sendiri mengaku tertarik ikut arisan itu karena hanya dengan setor total Rp 10 juta bisa dapat 1 motor PCX yang harganya lebih dari Rp 30 juta.
"Karena kan hanya bayar Rp 7 juta plus setoran 30 itu kan jadi Rp 10 juta kita dapat PCX satu dengan harga Rp 30 juta," kata dia.
Korban arisan PCX ini dari berbagai macam profesi. Ada guru, PNS, lurah, swasta, pengusaha batik, dan lainnya. Mereka berasal dari Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan beberapa daerah lainnya.