Disway award
iklan banner Honda atas

Jumlah Tersangka Ricuh DPRD Batang Bertambah, Diantaranya Positif Gunakan Narkoba

Jumlah Tersangka Ricuh DPRD Batang Bertambah, Diantaranya Positif Gunakan Narkoba

Kasat Reskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi.-Istimewa -

BATANG – Kepolisian Resor Batang kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kericuhan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Batang pada Sabtu 30 Agustus 2035 lalu. Dengan tambahan ini, jumlah tersangka keseluruhan menjadi lima orang.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menyampaikan penetapan tersangka baru tersebut saat ditemui di Mapolres Batang, Jumat (5/9/2025). “Ada beberapa orang yang sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka baru,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua orang positif menggunakan narkoba. Mereka adalah MR dan WY, warga Candiareng, Kecamatan Warungasem. Selain itu, seorang pelajar SMAN 02 Batang berinisial M juga diamankan pada 2 September 2025.

Kericuhan bermula dari aksi solidaritas yang digelar Aliansi Masyarakat Sipil Batang untuk mengenang Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal saat unjuk rasa di Jakarta. Aksi awalnya berlangsung damai, namun berubah ricuh setelah sejumlah orang yang diduga bukan bagian dari aliansi melakukan provokasi.

BACA JUGA:Bupati Batang Lantik Sejumlah Pejabat, Agung Wisnu Jabat Staff Ahli dan Handy Hakim Jadi Kepala Dispermades

BACA JUGA:2 Pelaku Pengrusakan Gedung DPRD Batang Ditetapkan Tersangka, dan Dijerat Pasal Berlapis

“Massa mulai melempari gedung DPRD dengan batu. Kaca pos jaga pecah dan beberapa ruangan fraksi mengalami kerusakan,” kata Imam.

Sebelum penangkapan terbaru, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu AN (20), warga Desa Kalipucang Kulon, dan MAF dari Desa Suberuk, Kecamatan Tulis. Selain lima tersangka, polisi sempat mengamankan 31 orang lain yang mayoritas pelajar. Mereka kemudian dipulangkan setelah diperiksa dan dipanggilkan orang tuanya.

Polisi menduga kericuhan dipicu oleh provokator yang menyusup ke dalam massa. Berdasarkan rekaman video, sejumlah identitas sudah dikantongi penyidik. “Ada beberapa wajah yang sudah teridentifikasi dan diduga kuat menjadi pemicu kerusuhan,” jelas Imam.

Lima tersangka yang kini ditahan akan dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman dua tahun delapan bulan, serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman satu tahun empat bulan.

“Penerapan pasal berlapis dimaksudkan untuk memberikan efek jera. Aksi anarkis yang merugikan masyarakat tidak bisa ditoleransi,” ujar Imam.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana mengingatkan masyarakat, khususnya pelajar, agar tidak mudah terprovokasi saat mengikuti aksi massa. “Unjuk rasa sah sebagai bagian dari demokrasi, tetapi harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh anarkis,” katanya.

Edi juga meminta peran orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya. “Mayoritas yang terlibat kemarin adalah pelajar. Kami berharap orang tua bisa ikut menjaga agar hal ini tidak terulang,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: