*Wakil Menteri Ketenagakerjaan Janji akan Perjuangkan Nasib Buruh PT Panamtex
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ratusan buruh PT Panamtex di Kabupaten Pekalongan empat bulan tak menerima gaji paska pabrik tekstil ini dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Akibatnya, ratusan buruh ini selama berbulan-bulan tidak memiliki pendapatan. Mereka terpaksa menghabiskan tabungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Padahal, sebentar lagi akan memasuki bulan puasa dan Idul Fitri 2025.
Untuk membantu memperjuangkan nasib buruh PT Panamtex, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyambangi ratusan buruh pabrik tekstil di Kabupaten Pekalongan ini, Rabu sore, 26 Februari 2025.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan berjanji akan membantu nasib buruh yang dirumahkan akibat pabrik yang dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Baca lagi:Ratusan Pekerja PT Panamtex Gelar Aksi Keprihatinan di DPRD Kabupaten Pekalongan
Wamen Ketenagakerjaan menyambangi ratusan buruh pabrik tersebut karena prihatin selama lima bulan terakhir dirumahkan.
Immanuel Ebenezer mengatakan, sedikitnya lima ratus buruh pabrik ini tak bisa bekerja karena pabrik tempatnya bekerja digugat oleh lima orang mantan karyawannya.
Sehingga, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan pabrik Panamtex dinyatakan pailit sejak bulan September tahun lalu.
Wamen Ketenagakerjaan berjanji akan melakukan langkah-langkah komunikasi dengan pihak kurator hingga ke Mahkamah Agung.
Pasalnya, pabrik tekstil tersebut masih dalam kondisi sehat, namun hanya kalah dalam gugatan dan dinyatakan pailit.
"Kami akan melakukan kajian-kajian khusus ya tentang persoalan ini, tapi yang jelas kami harus berpihak pada kondisi kawan-kawan buruh ini. Artinya, negara harus hadir, tidak boleh abai. Itu poinnya," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Langkah-langkah akan ditempuh Kementerian Ketenagakerjaan untuk membantu nasib buruh PT Panamtex. Diantaranya berdiskusi dengan pihak-pihak terkait, seperti manajemen, kurator, bahkan bila diperlukan hingga ke Mahkamah Agung.
"Karena ini persoalan rakyat, bukan nasih pohon. Pohon saja butuh perlindungan apalagi ini manusia. Mereka punya hak hidup dan ini dilindungi undang-undang. Semoga kuratornya paham soal ini, hakimnya juga paham soal ini. Ini soal keberpihakan dan buruh harus hidup sejahtera," tandasnya.
Sementara itu, Ketua PSP SPN PT Panamtex, Tabiin, berharap Wamen Ketenagakerjaan bisa memberikan solusi yang terbaik bagi pekerja PT Panamtex. Ia berharap, keputusan kasasi bisa dipercepat, agar nasib pekerja PT Panamtex tidak terkatung-katung.