Ratusan Buruh Panamtex di Pekalongan Tak Miliki Pendapatan, 4 Bulan Tak Digaji Paska Pabrik Dipailitkan

Jumat 28-02-2025,07:35 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Hadi Waluyo

"Harapannya Pak Wamen bisa melakukan komunikasi-komunikasi agar nasib kawan-kawan tidak terkatung-katung. Sesegera mungkin kasasi itu diputus," kata dia. 

Dikatakan, apabila kasasi itu menyatakan perusahaan memang pailit, maka sesegera mungkin para pekerja bisa mendapatkan pekerjaan yang lain dan mendapatkan hak-haknya. Dan, kata dia, apabila perusahaan dinyatakan tidak pailit, harapannya mereka bisa bekerja kembali dengan baik.

"Apabila nanti perusahaan mengalami kesulitan karena sudah berhenti lima bulan, harapannya Pak Wamen bisa mengomunikasikan dengan lembaga-lembaga lain yang bisa memberikan suntikan atau permodalan kepada perusahaan kami agar kami dan 510 pekerja bisa bekerja kembali di PT Panamtex ini," ujar dia. 

Disinggung nasib pekerja PT Panamtex saat ini, ia mengatakan, para pekerja sudah empat bulan tidak ada pendapatan. Untuk itu, ia berharap pemerintah serius membantu nasib pekerja PT Panamtex. 

"Rata-rata pekerja tidak ada pendapatan. Kebanyakan mereka belum ada pekerjaan. Selama ini mereka menggunakan tabungan atau sisa jaminan hari tua," ungkap Tabiin.

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Semarang telah memutuskan pailit untuk PT Pandanarum Kenanga Tekstil atau Panamtex. Dampak terburuknya, pekerja PT Panamtex akan kehilangan pekerjaannya karena pabrik tutup.

Oleh karena itu, perwakilan buruh PT Panamtex mengadukan nasibnya ke Pemkab Pekalongan, Jumat, 27 September 2024. Audiensi perwakilan buruh Panamtex bersama PJs Bupati Pekalongan Widi Hartanto, Sekda M Yulian Akbar, dan dinas terkait, dilakukan di Ruang Rapat Bupati, sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketua PSP SPN PT Panamtex, Tabi'in, menyatakan, audiensi diikuti 25 orang pekerja PT Panamtex. Mereka mewakili 510 orang pekerja PT Panamtex.

"Sebagian besar pekerja ini adalah penduduk lingkungan di PT Panamtex di Jalan Raya Pandanarum RT 1 RW 1, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan," kata dia.

Dikatakan, pada tanggal 12 September 2024, pekerja PT Panamtex dikejutkan dengan putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Menurutnya, konsekuensi terburuk sebagai pekerja PT Panamtex adalah hilangnnya pekerjaan karena tutupnya pabrik.

Padahal, kata dia, pekerjaan tersebut telah ditekuni dan dijalani setiap hari. Beban mental atas hilangnya pendapatan keluarga pun menjadi beban berat bagi pekerja PT Panamtex.

"Bulan ini kami tidak gajian yang sedianya tanggal 7 Oktober 2024 ini akan kami terima. Ini sangat membuat kami syok," kata dia.

"Kebutuhan-kebutuhan seperti susu bagi anak-anak kami, biaya pendidikan baik uang saku anak sekolah, dan kebutuhan sosial atau hanya untuk sekedar makan dan minum, kami selama ini mengandalkan pendapatan dari pabrik," ujar dia. 

Tak hanya berjuang melalui Bupati Pekalongan, ratusan pekerja PT Panamtex juga menggelar aksi keprihatinan dengan menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu, 2 Oktober 2024.

Massa buruh ini meminta wakil rakyat memperjuangkan nasib mereka yang terancam kehilangan mata pencaharian akibat perusahaan dipailitkan.

Ratusan massa buruh PT Panamtex ini tiba di DPRD Kabupaten Pekalongan sekitar pukul 10.00 WIB. Massa membentangkan sejumlah spanduk dan poster.

Kategori :